Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Samarinda Bahas Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Terkendala Luas Wilayah

Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Bahas Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Terkendala Luas Wilayah

    PusaranMedia.com

    Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Samarinda Bahas Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Terkendala Luas Wilayah

    Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam. 

    Pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk di wilayah tersebut sudah mencapai lebih dari 74 ribu jiwa, hampir setara dengan jumlah penduduk satu kecamatan.

    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin menjelaskan pemekaran ini rencananya digabung dengan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo.

    Langkah itu kata dia, diambil untuk memenuhi syarat minimal luas wilayah yang ditetapkan, yaitu 7 Kilometer (Km) persegi.

    “Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” kata Kamaruddin. 

    Menurutnya, ada alternatif dengan mengambil enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar luas wilayah bisa mencapai ketentuan minimal.

    Dengan begitu, pemekaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Ia mengatakan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah dilakukan. Bahkan, naskah akademik serta draft Raperda juga sudah diterima DPRD. 

    “Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” ujarnya.

    Meski begitu, Kamaruddin menegaskan masih banyak hal teknis dalam Raperda pemekaran ini yang harus dibenahi sebelum bisa disahkan. “Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” pungkasnya. (Adv)