Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Chamber Disinfektan Dirusak Ditabrak Truk, Dinkes PPU Tuntut Ganti Rugi

Chamber disinfektan kendaraan belum difungsikan ini rusak karena truk bermuatan alat berat memaksa melewatinya. (Foto: istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Chamber Disinfektan Dirusak Ditabrak Truk, Dinkes PPU Tuntut Ganti Rugi

    PusaranMedia.com

    Chamber disinfektan kendaraan belum difungsikan ini rusak karena truk bermuatan alat berat memaksa melewatinya. (Foto: istimewa)

    Chamber Disinfektan Dirusak Ditabrak Truk, Dinkes PPU Tuntut Ganti Rugi

    Chamber disinfektan kendaraan belum difungsikan ini rusak karena truk bermuatan alat berat memaksa melewatinya. (Foto: istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah 

    PENAJAM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut ganti rugi atas kerusakan chamber atau bilik disinfektan kendaraan yang terpasang depan pintu masuk Pelabuhan Feri Penajam. Chamber untuk kendaraan mengalami kerusakan cukup parah saat truk bermuatan alat berat melawati chamber yang belum difungsikan tersebut pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 Wita. 

    “Itu aset daerah, pasti ada ganti rugi,” kata Kepala Dinkes PPU, Jansje Grace Makisurat, Selasa (10/8/2021). Mengenai besaran ganti rugi, Grace Makisurat mengatakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU yang akan menghitung sesuai dengan tingkat kerusakan. “Bagian aset nanti yang akan menghitung besaran kerugiannya,” terangnya.

    Grace Makisurat menekankan, pihaknya akan melakukan pertemuan lagi dengan pemilik truk ekspedisi apakah nantinya ganti rugi berupa uang atau bertanggung jawab memperbaiki. “Kita duduk bersama dengan pemilik truk,” terangnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres PPU AKP Alimuddin mengatakan, truk KT 8695 LW milik PT Energy Logistic merusak chamber disinfektan kendaraan bermula saat keluar dari pintu Pelabuhan Feri Penajam dan nekat melewati chamber tersebut.

    “Sopir truk mengira diameter chamber 4,5 meter, makanya kewat disitu. Ternyata diameter chamber hanya 4 meter. Karena berpatokan sama diameter kapal feri 4,2 meter, jadi dikira muat. Makanya lewat di chamber, ternyata nyangkut. Dampaknya chamber rusak parah,” kata Alimuddin.

    Malam kejadian, Alimuddin mengungkapkan, Satlantas memfasilitasi pihak sopir truk dan Dinkes PPU. “Tadi malam juga kami pertemukan dengan sopir dengan pihak pemerintah daerah yang diwakili BPBD dan Dinkes. Karena hanya sopir, hari ini kami fasilitasi untuk mediasi pemilik truk dengan Dinas Kesehatan.

    Kesepakatan sementara, apakah ganti rugi atau seperti apa, Dinas Kesehatan terlebih dahulu koordinasi dengan bupati,” ujarnya. Alimuddin mengungkapkan, truk bermuatan alat berat tersebut tidak diamankan. Karena telah ada kesepakatan antara ekspedisi dengan pemerintah daerah. “Truknya tetap dibiarkan jalan untuk mengantar alat berat ke Tana Grogot,” tandasnya.