Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sidrap Sah Jadi Milik Kutim, MK Tutup Sengketa dengan Bontang

Potret Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Screenshot video)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sidrap Sah Jadi Milik Kutim, MK Tutup Sengketa dengan Bontang

    PusaranMedia.com

    Potret Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Screenshot video)

    Sidrap Sah Jadi Milik Kutim, MK Tutup Sengketa dengan Bontang

    Potret Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Screenshot video)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin 

    SANGATTA – Sengketa panjang status administratif Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan akhirnya berakhir. 

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

    Dalam sidang daring yang digelar Rabu (17/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan amar putusan, “Menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon”. Dengan demikian, Sidrap sah dan final berada di bawah wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Pemkot Bontang sebelumnya mempersoalkan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 dengan dalih Sidrap seharusnya masuk wilayahnya. Tapi, MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. 

    Hakim Konstitusi. Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut kewenangan MK hanya menguji regulasi terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis.

    “Perbedaan norma, penjelasan dan peta memang nyata, tetapi jalur koreksinya bukan melalui MK, melainkan lewat revisi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah,” tegas Enny.

    Sidrap sejak lama berada dalam posisi abu-abu. Sebagian warganya menikmati layanan pendidikan dan kesehatan dari Bontang, tetapi secara administrasi tercatat sebagai penduduk Kutim.

    Kerancuan ini bahkan sempat menimbulkan masalah pada Pemilu 2024, ketika ada warga Sidrap mencoblos di TPS Bontang.

    Putusan MK ini sekaligus menutup ruang sengketa yang sebelumnya sempat diupayakan lewat mediasi oleh Gubernur Kaltim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun karena mediasi gagal, MK mengambil sikap final.

    Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan Sidrap akan dipersiapkan menjadi desa mandiri dengan berbagai program pembangunan. Bahkan, Pemkab Kutim merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap pada 2026.

    “Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” ujar Ardiansyah saat berkunjung ke Sidrap pada Agustus 2025, didampingi Wakil Bupati H Mahyunadi.

    Sejumlah pembangunan sudah berjalan, mulai dari perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan jaringan pipa Perumdam. 

    Tak hanya itu, Sidrap juga telah ditetapkan sebagai sentra penghasil pepaya yang digadang menjadi komoditas unggulan Kutim.

    Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, warga Sidrap kini bisa hidup dalam kepastian hukum. Status mereka tak lagi abu-abu, melainkan jelas sebagai bagian dari Kutim.