Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dari Bandara hingga Pasar, Pajak Parkir Wajib Masuk Kas Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dari Bandara hingga Pasar, Pajak Parkir Wajib Masuk Kas Daerah

    PusaranMedia.com

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Dari Bandara hingga Pasar, Pajak Parkir Wajib Masuk Kas Daerah

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Isu tarif parkir VIP di Bandara Kalimarau kembali menjadi perhatian publik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan kewajiban pemerintah daerah hanya sebatas penerimaan pajak parkir, sementara penentuan tarif sepenuhnya berada di tangan pengelola bandara.

    “Bapenda tidak menetapkan tarif. Itu murni kewenangan pengelola bandara. Yang menjadi kewajiban mereka adalah menyetor pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir ke kas daerah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

    Djupiansyah menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

    Aturan yang sama juga berlaku pada fasilitas umum lain, seperti rumah sakit, pasar, hingga area parkir yang dikelola swasta maupun pemerintah.

    Ia menambahkan, pajak yang disetorkan tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar. 

    “Berapa pun tarif yang ditetapkan, kontribusi 10 persen tetap wajib disetor. Dana ini akan digunakan untuk kepentingan publik, mulai dari perbaikan jalan hingga layanan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Dengan adanya kepastian tersebut, Djupiansyah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah daerah tidak ikut campur dalam penentuan tarif, namun tetap berperan dalam memastikan kontribusi pajak dari sektor parkir menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).