Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyerukan agar persoalan batas wilayah antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim), khususnya di kawasan Dusun Sidrap, tidak diselesaikan dengan saling klaim.
Menurutnya, isu tujuh Rukun Tetangga (RT) di Sidrap seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antardaerah, bukan memunculkan ketegangan baru.
“Tidak perlu saling menyalahkan. Mari duduk bersama dengan kepala dingin. Pemerintah Kota Bontang terbuka untuk berdialog dengan Pemkab Kutim agar persoalan ini diselesaikan secara elegan sesuai ketentuan hukum,” ujar Agus Haris, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan tujuh RT di Sidrap memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Bontang.
Perda itu mengatur bahwa Sidrap termasuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. “RT di Sidrap bukan muncul tiba-tiba. Itu sah secara hukum karena dibentuk melalui perda. Jadi, tidak bisa disebut keputusan sepihak,” tegasnya.
Ia juga menilai komentar Ketua DPRD Kutim yang meminta pencabutan tujuh RT Sidrap justru berpotensi memicu kesalahpahaman publik.
Padahal, kata Agus, yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat komunikasi antar pemerintahan daerah agar penegasan batas wilayah berjalan sesuai prosedur.
“Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Padahal, MK tidak pernah memutuskan bahwa Sidrap termasuk wilayah Kutim. MK hanya menekankan perlunya penegasan batas oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Pemkot Bontang tidak akan berhenti memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Sidrap.
Menurutnya, warga tidak boleh menjadi korban dari perbedaan pandangan antar pemerintah daerah.
“Masyarakat Sidrap tetap berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Itu komitmen kami. Perdebatan batas wilayah jangan sampai mengorbankan kepentingan warga,” tandasnya.
Ia berharap permasalahan batas wilayah Bontang–Kutim segera tuntas melalui mekanisme resmi yang difasilitasi pemerintah provinsi maupun pusat. Ke depan tidak ada lagi ruang untuk perdebatan yang bersifat politis.
“Intinya, mari kita selesaikan dengan cara yang bermartabat. Bukan dengan saling menuding, tapi dengan komunikasi dan kolaborasi,” tutup Agus Haris. (Adv)


