Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Kementerian Agama (Kemenag) RI sekarang telah mengeluarkan program layanan baru untuk memudahkan pasangan pengantin, yaitu kartu nikah digital. Secara resmi, Kemenag telah menghentikan penerbitan bulu nikah fisik.
“Kartu nikah digital itu adalah bentuk layanan terbaru dari Kemenag dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh pengantin,” jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah, Senin (16/8/2021).
Pasangan pengantin mendaftar dulu secara online melalui simkah web di simkah.kemenag.go.id, isi data secara lengkap. Jika sudah lengkap datanya, maka akan dikirimkan kepada KUA yang bertanggungjawab untuk kemudian diverifikasi data yang ada agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerbitannya.
Setelah semua data benar, setelah akad nikah maka data yang ada akan dicek kembali oleh pasangan pengantin. Jika sudah benar, maka kartu nikah digital sudah bisa dicetak oleh pengantin. Pada kartu nikah digital sudah terdapat barcode, sehingga memudahkan pengantin mengakses dan mengunduh menggunakan scan QR Code.
“Jadi dengan sendirinya akan muncul nanti datanya di HP masing-masing, dan itu bisa diunduh sendiri. Tidak perlu lagi repot membawa buku nikah ke sana kemari, cukup itu aja di HP saja mereka gunakan,” ucapnya.
Kemudian, perlu diketahui, untuk pencetakan kartu nikah dilakukan secara pribadi di manapun dan bukan menjadi kewenangan KUA untuk mencetaknya. Meski dengan balutan sistem digital, kartu nikah digital ini adalah pengganti dari buku nikah fisik.
Sehingga, untuk segala keperluan yang memerlukan adanya syarat kartu nikah, pasangan pengantin hanya perlu menunjukkan kartu nikah digital saja. Pasangan pengantin juga tidak perlu khawatir, walau demikian, akan tetap mendapatkan buku nikah fisik.
“Kalau ada yang tidak percaya pernikahanya legal, cukup membuka kembali simkah web, data yang ada di kartu nikah sesuai dengan buku nikah,” tuturnya.
Hairillah menambahkan, keistimewaan program digitalisasi ini ialah, kartu nikah digital tak diperuntukkan bagi pengantin baru saja. Melainkan pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun lamanya bisa membuat kartu nikah digital. “Melapor ke KUA membawa bukti-bukti buku nikahnya, maka kami bisa onlinekan buku nikahnya itu,” tutupnya.