Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap enam warga negara Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi dan pemeriksaan resmi.
Proses deportasi tersebut diawasi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menjelaskan, deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada 30 Oktober 2025 yang menetapkan keenam warga Malaysia tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Enam warga negara Malaysia itu diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Fredy.
Keenam warga Malaysia yang dideportasi tersebut masing-masing adalah Shafriful bin Ramliee, Nur Aini binti Mustafa, Ajurah binti Amat, Aidah binti Amat, Norfalini binti Husairi dan Wan Hafizuddin bin W Kamarudin.
Seluruhnya dipulangkan ke negaranya menggunakan kapal KM Labuan Express dengan tujuan Pelabuhan Tawau, Malaysia.
Fredy menjelaskan, sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim melakukan pengecekan dokumen dan tiket keberangkatan, serta menyerahkan paspor masing-masing warga Malaysia tersebut kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar.
“Setelah proses izin keluar selesai, keenam warga tersebut kami serahkan kepada pihak kapal dan memastikan kapal berangkat menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia, dengan aman,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan pengawasan keberangkatan (waskat) berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Seluruh tahapan berjalan tertib dan aman. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan warga negara asing yang melanggar ketentuan segera dikembalikan ke negara asalnya,” tegas Fredy.
Dengan dilaksanakannya deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, guna menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Kabupaten Nunukan.

