Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tahun Depan, Pemkot Balikpapan Naikkan Tarif PBB 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Kota Balikpapan, Haemusri Umar (Foto : Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tahun Depan, Pemkot Balikpapan Naikkan Tarif PBB 

    PusaranMedia.com

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Kota Balikpapan, Haemusri Umar (Foto : Istimewa)

    Tahun Depan, Pemkot Balikpapan Naikkan Tarif PBB 

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Kota Balikpapan, Haemusri Umar (Foto : Istimewa)

    Reporter : Adhi  |  Editor : Buniyamin 

    BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 sebesar Rp850 miliar untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan kenaikan tarif PBB ini menyesuaikan perubahan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dimana perubahan drastis terjadi pada kawasan Balikpapan Utara dan Timur yang merupakan kawasan pengembangan kota. 

    "Jadi kami membuat inovasi program. Salah satunya dengan menaikkan tarif PBB untuk beberapa kecamatan. Hal itu didahului dengan update terhadap data dan nilai tanah yang jadi objek PBB disana," ungkapnya, Kamis (19/08/2021). 

    Pihaknya juga sedang melakukan update data sektor PBB, melakukan pelaksanaan  zona nilai tanah (ZNT) khusus untuk kecamatan Balikpapan Selatan, Kota, Utara dan Kecamatan Tengah. Setelah rampung, data itu dapat digunakan menentukan pembaharuan data NJOP yang ada di setiap wilayah. 

    "Saat ini, kami baru merampungkan untuk updating data di tiga Kecamatan nya. Nanti kalau sudah proses pembaharuan atau updating data dapat diselesaikan hingga 100 persen. Dilanjutkan pembaharuan NJOP-nya," ucapnya. Haemusri Umar berharap rencana kenaikan tarif PBB disetujui DPRD agar dapat segera direalisasikan tahun 2022 mendatang. 

    "Saya berharap adanya dukungan dari anggota dewan, khususnya untuk komisi II bagaimana kita merumuskan arah kebijakan terkait dengan nilai NJOP. Kalau berbicara berapa persentase kenaikannya, saya untuk saat ini fokus dulu di 2021, kalau sudah di ketok sama DPRD baru kita konsentrasi di 2022,” tandasnya.