Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Gadai Motor Sewaan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Wanita di Nunukan Barat Diringkus Polisi

Pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Gadai Motor Sewaan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Wanita di Nunukan Barat Diringkus Polisi

    PusaranMedia.com

    Pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Gadai Motor Sewaan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Wanita di Nunukan Barat Diringkus Polisi

    Pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga Nunukan Utara. Seorang perempuan berinisial SR (42), warga Nunukan Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggadaikan motor sewaan milik korban.

    Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Fadli (37), warga Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara. Pada 30 Oktober 2025, Fadli menyewakan motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam miliknya kepada seorang perempuan bernama A dengan tarif Rp100 ribu per hari. Penyewaan ini dilakukan atas permintaan tante A, yakni tersangka SR.

    Namun setelah 15 hari, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, pemilik motor mencari keberadaan kendaraannya dan mendapati bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin dirinya.

    “Korban kemudian melapor ke Polsek Nunukan. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dan menetapkan SR sebagai pelaku utama. Yang bersangkutan kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Sanusi,” ujar Sunarwan, Kamis (27/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan motor tersebut dan menerima uang sebesar Rp4,8 juta. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK KU 4056 N serta satu unit Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam.

    “Pelaku kini ditahan di sel Mapolsek Nunukan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Sunarwan.

    Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.