Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Begini Kronologi Penganiayaan di Muara Kate Menurut JPU!!!

Pengadilan Negeri Tanah Grogot gelar sidang perkara pertama kasus Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Begini Kronologi Penganiayaan di Muara Kate Menurut JPU!!!

    PusaranMedia.com

    Pengadilan Negeri Tanah Grogot gelar sidang perkara pertama kasus Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Begini Kronologi Penganiayaan di Muara Kate Menurut JPU!!!

    Pengadilan Negeri Tanah Grogot gelar sidang perkara pertama kasus Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor :  Buniyamin 

    TANA PASER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Muara Kate, Geraldo Ivander Sitorus dan Ilham Misbahus Syukri menyebut tindakan terdakwa Misran Toni (53) alias Imis bin Enes, termasuk kategori pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.  

    Terdakwa Misran Toni diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka (55) di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 15 November 2024 lalu.

    Proses hukum kasus itu sudah masuk dalam tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot telah menggelar sidang perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tentang kasus tersebut, pada Senin (8/12/2025) kemarin.

    “Tindakan terdakwa mengarah ke Pasal 340 KUHP karena unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” kata Geraldo Ivander Sitorus di Tanah Grogot, Selasa (9/12/2025).

    Meski begitu, Geraldo Ivander Sitorus bersama Ilham Misbahus Syukri juga menyusun dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan tanpa rencana sebagai bentuk kehati-hatian hukum. JPU Geraldo Ivander Sitorus menjelaskan tentang kronologi kejadian tersebut.

    Terdakwa diduga telah merencanakan aksinya sejak meninggalkan Posko Stop Hauling pada dini hari saat itu, sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku kemudian kembali ke lokasi tempat korban tidur sekitar pukul 04.00 WITA dengan membawa anak mandau dengan ujung agak bengkok.

    “Rentang waktu menunjukkan adanya unsur perencanaan,” sebutnya. Di lokasi, terdakwa langsung mengayunkan senjata itu ke arah leher kanan Rusel yang tengah tidur di teras rumah milik Yusup Dim.

    Tak puas, terdakwa mengayunkan kembali mandau itu ke arah leher kiri Ansouka yang tengah tidur dan berada sekitar satu meter dari Rusel.

    Akibat tindakan Misran, Ansouka terbangun dalam keadaan terluka dan mencoba menangkis serangan berikutnya dengan tangan kiri.

    Ansouka selamat setelah melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Setelah itu, terdakwa sempat mengancam saksi lain yang melihat kejadian. Berjalan cepat meninggalkan lokasi, sambil mengarahkan mandau ke saksi Ipri dan mengeluarkan ancaman dalam bahasa Dayak.

    “Ancaman itu untuk menakut-nakuti para saksi, agar aksinya tidak dilaporkan,” tambah Ilham Misbahus Syukr.
    Sekitar pukul 04.30 WITA, terdakwa kembali ke lokasi kejadian dengan pakaian berbeda dan kembali membawa mandau.

    JPU menyebut tindakan itu sebagai upaya terdakwa untuk memastikan situasi setelah melakukan serangan. Saat masyarakat membawa korban ke fasilitas kesehatan, salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Komam.

    Rusel yang mengalami luka parah di bagian leher dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser pada pukul 08.35 WITA.

    Surat visum dari RSPS itu ditandatangani dr Melinda Payung Tasik menyatakan korban mengalami luka terbuka akibat benda tajam yang menimbulkan perdarahan masif akibat luka sayatan yang menyebabkan kematian.