Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Perumda AMDT Bakal Gratiskan Tarif Air Bersih Pesantren dan Panti Asuhan di PPU

Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Perumda AMDT Bakal Gratiskan Tarif Air Bersih Pesantren dan Panti Asuhan di PPU

    PusaranMedia.com

    Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Perumda AMDT Bakal Gratiskan Tarif Air Bersih Pesantren dan Panti Asuhan di PPU

    Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggratiskan tarif air bersih untuk panti asuhan dan pesantren tahun depan.

    Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid mengatakan, program tarif air bersih gratis bagi panti asuhan dan pesantren akan berlaku per Januari 2026.

    Panti asuhan dan pesantren akan digratiskan untuk pemakaian air bersih maksimal 50 meter kubik. 

    “Kalau pemakaian airnya melebihi 50 meter kubik, maka selisihnya itu tetap dibayarkan oleh penerima manfaat,” kata Abdul Rasyid, Sabtu (13/12/2025).

    Program gratis tarif air bersih bagi panti asuhan dan pesantren, kata Abdul Rasyid merupakan kebijakan Bupati Mudyat Noor untuk meringankan beban pemakaian air bersih bagi lembaga sosial dan pendidikan keagamaan tersebut.

    “Ini bagian dari upaya kepala daerah dalam memberikan layanan air bersih gratis bagi masyarakat khususnya panti asuhan dan pesantren,” terangnya.

    Abdul Rasyid mengungkapkan, anggaran pendukung program tarif air bersih gratis ini bersumber dari laba yang diperoleh Perumda AMDT.

    “Jadi, keuntungan yang diperoleh perusahaan, dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program gratis air bersih,” bebernya.

    Diketahui, kebijakan gratis air bersih yang dilakukan Pemkab PPU telah dijalankan per 1 Agustus 2025.

    Namun, program air bersih gratis tahun ini hanya menyasar rumah ibadah dan pelanggan rumah tangga golongan dua (R2).

    Tarif air bersih gratis untuk rumah ibadah maksimal pemakaian 50 meter kubik dan 10 meter kubik untuk pelanggan R2.