Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menengahi perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026.
Setelah melalui proses dialog dan pembahasan bersama, disepakati nilai alpha sebesar 0,6 sebagai titik temu kedua belah pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum menjelaskan, pembahasan UMK sempat mengalami kebuntuan karena adanya perbedaan tuntutan yang cukup lebar.
Awalnya, pihak perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan alpha di angka 0,5, sementara serikat pekerja mengajukan angka 0,9.
“Range alpha sebenarnya berada di 0,5 sampai 0,9. Tapi pada pembahasan hari Jumat lalu sempat buntu karena perusahaan di 0,5 dan serikat pekerja di 0,9,” ujar Yuyum di kantornya, Senin (22/12/2025).
Situasi kemudian berkembang setelah adanya aksi dari serikat pekerja yang akhirnya memberikan kelonggaran dengan menurunkan tuntutannya dari 0,9 menjadi 0,7.
Di sisi lain, APINDO tetap bertahan di angka 0,5 dengan alasan pertumbuhan ekonomi yang dinilai melambat.
“Karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, pemerintah hadir untuk menengahi. Setelah dibahas bersama, akhirnya disepakati angka tengah, yakni 0,6,” jelasnya.
Dengan penetapan alpha 0,6 tersebut, UMK Samarinda 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dari UMK 2024 yang sebelumnya Rp3.724.437. Nominal UMK Samarinda 2025 menjadi Rp3.983.881.
Yuyum menegaskan, kesepakatan ini dicapai setelah seluruh pihak diberikan waktu untuk melakukan pembahasan internal.
Serikat pekerja, APINDO, serta pemerintah masing-masing melakukan kajian sebelum akhirnya menyepakati angka tersebut.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat di angka 0,6 yang dijadikan target UMK Samarinda,” katanya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penetapan resmi.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Disnaker menetapkan alpha di kisaran 0,5 dengan penyesuaian berdasarkan sektor usaha.
Ia menambahkan, perhitungan UMK dan UMSK masih menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda tahun 2024, di mana kondisi ekonomi dinilai masih sehat. Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada 2025 ini dinilai mengalami penurunan.
Pada kuartal III, kata dia, pertumbuhan ekonomi Samarinda berdasarkan data BPS berada di angka 5,71 persen dan angka tersebut tidak digunakan dalam perhitungan saat ini.
“Rumus dari kementerian menggunakan data 2024. Kita sepakat alpha 0.6 yg dijadikan target UMK Samarinda,” pungkasnya.

