Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mencatat 20.378 perizinan yang dikeluarkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser.
Pengajuan perizinan berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya secara nasional.
“Baru ada 20.378 UMKM di Kabupaten Paser yang memiliki izin,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Totok Ifrianto, Rabu (7/1/2026).
Faktanya, keberadaan UMKM di Kabupaten Paser hingga saat mencapai sekitar 50 ribu UMKM. Totok menyebut pemahaman pelaku usaha yang kurang terhadap perkembangan teknologi dan jaringan internet yang kurang memadai membuat perizinan online susah diakses.
Selain itu, jumlah modal usaha awal yang dimiliki pelaku usaha dan ada identitas usaha yang belum terintegrasi secara nasional, juga menjadi kendala dalam mengurus perizinan melalui sistem OSS.
Apalagi, sering terjadi proses perawatan atau maintenance system OSS tanpa pemberitahuan, yang menyebabkan proses pendaftaran akun perizinan usaha tertunda.
Totok mengaku, telah melakukan sosialisasi secara online maupun offline kepada masyarakat tentang pengurusan perizinan berbasis online melalui sistem OSS. Dengan adanya perizinan, UMKM dapat memanfaatkan program-program pemerintah, seperti Kredit Paser Tuntas.
“Semoga kedepannya, sistem OSS bisa lebih sempurna lagi dan dilengkapi sistem pemberitahuan. Sehingga kedepannya semakin banyak UMKM yang mendapatkan perizinan,” ucapnya mengakhiri.

