Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bermotif Dendam dan Sakit Hati, Pria di Balikpapan Tewas Ditikam Pakai Badik

Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto bersama pelaku menunjuk ke barang bukti di Polsek Balikpapan Barat, Minggu (18/1/2025). (Foto: Reskrim Polsek Balikpapan Barat)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Bermotif Dendam dan Sakit Hati, Pria di Balikpapan Tewas Ditikam Pakai Badik

    PusaranMedia.com

    Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto bersama pelaku menunjuk ke barang bukti di Polsek Balikpapan Barat, Minggu (18/1/2025). (Foto: Reskrim Polsek Balikpapan Barat)

    Bermotif Dendam dan Sakit Hati, Pria di Balikpapan Tewas Ditikam Pakai Badik

    Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto bersama pelaku menunjuk ke barang bukti di Polsek Balikpapan Barat, Minggu (18/1/2025). (Foto: Reskrim Polsek Balikpapan Barat)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MH (38) tewas setelah menjadi korban penikaman senjata tajam jenis badik di wilayah Balikpapan Barat. 

    Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

    Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri usai bertemu dengan terduga pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin.

    Korban yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sempat meminta seorang saksi berinisial F untuk menemaninya menuju lokasi kejadian. 

    Pertemuan tersebut disebut bertujuan menyelesaikan persoalan secara damai.

    "Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor dan langsung bertemu dengan terduga pelaku. Terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penikaman," ucap Iptu Hendik.

    Dalam kejadian itu, pelaku menusukkan badik sebanyak satu kali ke arah punggung korban. 

    Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban tergeletak di lokasi dan dinyatakan meninggal dunia.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (39), warga Kelurahan Baru Ulu, sekitar pukul 03.00 WITA.

    Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi. 

    Sementara terduga pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian milik korban, serta mengantongi hasil visum dan autopsi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penikaman diduga dilatarbelakangi rasa dendam atau sakit hati antara korban dan pelaku.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.