Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

SPPG Balikpapan Tegaskan Pengangkatan P3K Ikuti Aturan BGN, Target Nasional 32 Ribu Formasi 

Kepala SPPG Saudara Borneo Balikpapan, Dzaki Sholahuddin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    SPPG Balikpapan Tegaskan Pengangkatan P3K Ikuti Aturan BGN, Target Nasional 32 Ribu Formasi 

    PusaranMedia.com

    Kepala SPPG Saudara Borneo Balikpapan, Dzaki Sholahuddin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    SPPG Balikpapan Tegaskan Pengangkatan P3K Ikuti Aturan BGN, Target Nasional 32 Ribu Formasi 

    Kepala SPPG Saudara Borneo Balikpapan, Dzaki Sholahuddin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saudara Borneo Balikpapan, Dzaki Sholahuddin meluruskan isu yang berkembang terkait rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dijadwalkan mulai Februari 2026.

    Dzaki Sholahuddin menegaskan, rencana pengangkatan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan kementerian terkait, sehingga SPPG di daerah hanya menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang ditetapkan.

    "Kami memang sudah mengetahui rencana itu. Tapi untuk mekanisme, kriteria, dan siapa saja yang bisa diangkat, kami mengikuti ketentuan pusat. Semua berpusat ke kementerian dan BGN," ucap Dzaki, Selasa (20/1/2026).

    Ia mengakui isu pengangkatan P3K bagi pegawai SPPG ramai diperbincangkan di media sosial. 

    Namun, Dzaki menekankan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi P3K, sebagaimana yang banyak disalahpahami publik.

    "Banyak isu yang digoreng seolah-olah semua yang kerja di dapur atau lapangan akan jadi PPPK. Itu tidak benar. Ketentuannya jelas, dan ini juga sudah dijelaskan langsung oleh kementerian," tegasnya.

    Dzaki menjelaskan, proses seleksi P3K bagi pegawai SPPG dilakukan secara transparan dan terbuka, namun terbatas untuk pegawai SPPG yang memenuhi syarat jabatan dan kompetensi tertentu. 

    "Seleksinya ada, pakai tes, dan itu resmi. Tapi pesertanya pegawai SPPG, bukan umum dalam arti semua orang bisa masuk. Ada jabatan-jabatan tertentu yang memang dibutuhkan," jelasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan kebijakan pusat, BGN menargetkan pengangkatan sekitar 32.000 formasi P3K secara nasional untuk memperkuat pelaksanaan Program Pemenuhan Gizi Nasional. 

    Namun formasi tersebut tidak mencakup seluruh pegawai SPPG, melainkan difokuskan pada jabatan inti dan strategis, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional, yang menekankan penguatan sumber daya manusia profesional dan akuntabel dalam mendukung program prioritas pemerintah.