Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pengendalian belanja di tahun anggaran 2026 untuk mencegah terjadinya pembengkakan defisit keuangan daerah.
Saat ini pemerintah daerah tengah memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp242 miliar. Sebab, tagihan hasil pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 tidak terbayarkan karena dana kurang salur dari pemerintah pusat sebesar Rp208 miliar belum disalurkan.
“Untuk mengantisipasi defisit semakin besar, pemerintah daerah akan melakukan pengendalian fiskal daerah di tahun anggaran 2026,” kata Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin, Kamis (22/1/2026).
Salah satu bentuk pengendalian belanja daerah yang akan dilakukan pemerintah daerah dengan melakukan penundaan pelaksanaan lelang proyek fisik, pembatasan perjalanan dinas, pemangkasan anggaran makan dan minum serta program dan kegiatan yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Ini dilakukan agar utang daerah sebesar Rp242 miliar bisa dibayarkan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2026.
“Efisiensi anggaran tentu akan dilakukan untuk menuntaskan kewajiban daerah yang tidak terbayarkan di tahun anggaran 2025,” terangnya.
Waris Muin menekankan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU untuk mendukung rencana pengendalian keuangan guna menuntaskan beban utang daerah.
“Efisiensi ini dilakukan untuk menuntaskan utang daerah. Jadi, OPD harus cermat dalam dalam mengelola anggaran yang sangat terbatas,” pungkasnya.

