Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai lemahnya regulasi reklamasi sektor pertambangan, sehingga dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban pemulihan lingkungan.
Dampaknya, ribuan lubang bekas atau void tambang di Kaltim hingga kini dibiarkan terbengkalai dan membahayakan masyarakat.
Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Abdul Aziz mengungkapkan. definisi reklamasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 masih mengandung frasa multitafsir, yakni sesuai peruntukannya.
Menurutnya, frasa tersebut kerap dijadikan dalih oleh perusahaan untuk mengubah fungsi kawasan bekas tambang, alih-alih memulihkan lingkungan sesuai dengan kondisi dan fungsi awalnya.
Ia menilai kelonggaran regulasi tersebut semakin diperkuat oleh kebijakan turunan, seperti Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 yang membolehkan reklamasi dilakukan dalam bentuk revegetasi atau peruntukan lain.
"Bahkan sempat ada Kepmen ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024 dinilai membuka peluang dibukanya kembali lahan yang sebelumnya telah direklamasi," ungkapnya.
Kata dia, regulasi ini justru memberi karpet merah bagi industri tambang untuk terus mengeksploitasi wilayah.
Ia menyampaikan, dampak dari lemahnya penegakan aturan reklamasi terlihat jelas di Kaltim. Data Auriga Nusantara mencatat terdapat 44.736 lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah.
JATAM Kaltim juga mencatat sepanjang periode 2011 hingga 2025, sedikitnya ada 50 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang yang tidak direklamasi.
Aziz juga menyoroti praktik reklamasi dengan peruntukan lain, seperti kawasan wisata, budidaya, maupun sumber air yang dinilai justru menghadirkan risiko baru bagi masyarakat.
“Air bekas tambang mengandung logam berat dan bersifat asam. Ini tidak bisa disebut sebagai pemulihan lingkungan,” katanya.
JATAM Kaltim pun mendesak negara untuk segera menutup celah regulasi reklamasi pertambangan dan memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

