Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Safaruddin, menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah naungan Presiden RI.
Safaruddin menyatakan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari reformasi kelembagaan kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum nasional.
“Polri harus tetap independen agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tuntutan masyarakat akan keadilan,” kata Safaruddin.
Ia menilai, apabila Polri berada di bawah kementerian tertentu, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan netralitas institusi dalam menegakkan hukum.
Safaruddin juga menegaskan bahwa kedudukan Polri secara kelembagaan telah jelas, yakni berada langsung di bawah Presiden dan bukan berbentuk kementerian.
Lebih lanjut, kata dia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Struktur ini sudah tepat dan harus dipertahankan untuk memastikan Polri bekerja secara profesional serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.
Ia berharap, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan dan fokus reformasi diarahkan pada peningkatan kinerja serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

