Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Persoalan asmara di kalangan remaja berujung bentrokan antarkelompok pemuda di Kota Balikpapan.
Insiden tersebut menyebabkan dua remaja menjadi korban pengeroyokan, dengan salah satu korban mengalami patah tulang.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena melibatkan anak-anak yang masih memiliki masa depan panjang," kata Kombes Pol Jerrold saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (30/1/2026).
Konflik bermula dari persoalan asmara salah satu anggota kelompok BM27 asal Balikpapan Barat terhadap seorang perempuan yang berada di lingkungan kelompok Pasobis Gang Pancur, Balikpapan Utara.
Namun, perasaan tersebut tidak berbalas dan memicu gesekan di antara kedua kelompok.
"Korban perempuan ini sudah memiliki pasangan, kemudian muncul provokasi yang membuat situasi semakin memanas," ujarnya.
Ketegangan berlanjut hingga pada malam kejadian, kelompok BM27 mendatangi wilayah Pasobis Gang Pancur.
Setibanya di lokasi, mereka berteriak dan menggeber sepeda motor di sekitar posko kelompok Pasobis, sehingga memancing reaksi dari kelompok tersebut.
Situasi yang mulai tidak kondusif membuat kelompok BM27 berusaha meninggalkan lokasi.
Namun saat melarikan diri, salah satu sepeda motor mereka tertinggal. Tiga anggota BM27 mencoba kabur, tetapi dua di antaranya terjatuh setelah menabrak kendaraan yang sedang terparkir.
"Satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya tertinggal di lokasi," jelasnya.
Dua remaja yang tertinggal tersebut kemudian menjadi korban pengeroyokan.
Salah satu korban berhasil diselamatkan warga, sementara korban lainnya sempat dibawa ke area pemakaman sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka akibat benda tumpul.
Berdasarkan hasil visum, satu korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan korban lainnya mengalami memar serta patah tulang selangka kanan.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ditemukan dari salah satu pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang. Tujuh di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara dua lainnya berusia dewasa.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun mempertimbangkan usia para pelaku dan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme diversi dan restorative justice.
"Kehadiran polisi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberi ruang bagi anak-anak ini agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita," tegas Kombes Pol Jerrold.
Kini, kedua kelompok telah berdamai. Proses perdamaian turut disaksikan orang tua, lurah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang ditampilkan sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing.

