Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) menegaskan bahwa harga sejumlah komoditas pangan pokok kini telah diatur secara resmi dalam regulasi nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen yang berlaku seragam di seluruh daerah, termasuk Kota Bontang.
Kepastian harga ini disosialisasikan langsung kepada pedagang dan masyarakat melalui kegiatan pemantauan harga, keamanan dan mutu pangan yang dilakukan tim gabungan di sejumlah titik pasar.
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda BPN, Lenny mengatakan pemerintah tidak lagi sekadar memberikan imbauan, melainkan telah menetapkan batas harga melalui berbagai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional dan regulasi kementerian terkait.
“Sekarang sudah ada payung hukumnya. Jadi harga pangan itu bukan ditentukan bebas, tapi ada HET dan HAP yang menjadi rujukan nasional. Ini untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasar,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Cyber Pangan, Badan Pangan Nasional pusat, Polda Kalimantan Timur, DKP3 dan DKUMPP Kaltim, DPTPH Provinsi, serta unsur Pemerintah Kota Bontang.
Selain melakukan pengecekan harga di lapangan, tim juga membagikan brosur berisi daftar lengkap harga resmi kepada para pedagang.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan zonasi wilayah. Untuk beras premium, harga maksimal di Zona 1 sebesar Rp14.900 per kilogram, Zona 2 Rp15.400 dan Zona 3 Rp15.800.
Sementara beras medium dipatok Rp13.500 untuk Zona 1, Rp14.000 Zona 2, dan Rp15.500 Zona 3. Adapun beras SPHP ditetapkan Rp12.500 di Zona 1, Rp13.100 Zona 2, dan Rp13.500 Zona 3.
Selain beras, minyak goreng rakyat Minyakita juga telah memiliki batas harga, yakni Rp15.700 per liter.
Tak hanya HET, pemerintah juga menetapkan HAP untuk berbagai komoditas strategis. Kedelai biji kering lokal dipatok Rp11.400 per kilogram dan impor Rp12.000. Bawang merah berada di kisaran Rp36.500 hingga Rp41.500 per kilogram, sementara bawang putih ditetapkan Rp38.000 untuk wilayah non-3TP dan Rp40.000 untuk Indonesia Timur serta wilayah 3TP.
Harga cabai rawit merah berada pada rentang Rp40.000 sampai Rp57.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting Rp37.000 hingga Rp55.000.
Gula konsumsi ditetapkan Rp17.500 per kilogram untuk wilayah selain Indonesia Timur dan 3TP, serta Rp18.500 untuk Indonesia Timur dan wilayah 3TP.
Untuk komoditas protein hewani, daging sapi segar paha depan dipatok Rp130.000 per kilogram, paha belakang Rp140.000 dan paha depan beku Rp105.000.
Daging kerbau impor ditetapkan Rp80.000 per kilogram. Telur ayam ras berada di angka Rp30.000 per kilogram, sementara daging ayam ras Rp40.000 per kilogram.
Harga jagung pipilan kering di tingkat peternak ditetapkan Rp5.800 per kilogram. Bibit DOC layer dipatok Rp9.000 hingga Rp11.000 per ekor, bibit pullet Rp80.000, dan DOC broiler Rp6.500 sampai Rp7.000 per ekor.
Lenny menegaskan, seluruh harga tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dijadikan acuan oleh pelaku usaha.
“Pedagang tetap boleh mengambil keuntungan, tapi tidak boleh melampaui batas yang sudah ditetapkan. Ini bentuk kehadiran negara agar harga pangan tetap terjangkau,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, BPN berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai konsumen, sekaligus mendorong pedagang mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pangan di Kota Bontang.

