Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Bontang memilih langkah tegas dan terukur.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026, yang dikeluarkan pada Rabu (11/2/2026) oleh Wali Kota Neni Moerniaeni, pemkot menetapkan skema pengaturan aktivitas usaha demi memastikan suasana bulan suci berjalan aman dan kondusif.
Alih-alih sekadar penutupan, kebijakan ini menekankan pada pengendalian aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Surat tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.
Regulasi ini berlandaskan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/SATPOL PP/584/2025.
Dalam edaran tersebut, seluruh usaha hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional mulai 13 Februari 2026 hingga tujuh hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Jenis usaha yang dimaksud mencakup karaoke, pertunjukan musik, diskotek, club/pub/bar, panti pijat hingga usaha sejenis lainnya.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan sekaligus upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Menariknya, tidak semua jenis usaha dihentikan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi berjalan, namun dengan pembatasan waktu.
Rumah bola sodok atau Billiard, warnet, game online dan play station masih diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Pengelola dilarang melayani konsumen di luar jam tersebut. Sementara usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan warung tetap dapat beroperasi dengan catatan tidak membuka secara mencolok pada siang hari.
Pemilik usaha dianjurkan memasang tirai atau penutup sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk sektor perhotelan, hostel dan guest house, pemerintah meminta pengelola lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan yang menginap.
Pemeriksaan identitas menjadi kewajiban guna mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menegaskan akan memimpin langsung pengawasan selama Ramadan. Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 serta regulasi lain yang berlaku.
Pemkot Bontang menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan sepihak terhadap pelaku usaha, melainkan langkah preventif agar Ramadan berlangsung tertib, aman dan harmonis.
“Surat edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan dalam isi surat.
Dengan pendekatan pengaturan yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum, Pemkot Bontang berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kekhusyukan Ramadan 2026, tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha yang tetap berjalan dalam koridor aturan.

