Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor restoran, hotel, dan tempat hiburan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (12/2/2026).
Sidak dilakukan secara door to door dengan berjalan kaki guna memastikan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Suriani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih berpotensi meningkat.
Menurutnya, dari hasil pemantauan lapangan, aktivitas penjualan di sejumlah tempat usaha terlihat lesu, namun kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.
"Kami akan memanggil para pelaku usaha yang belum taat pajak. Semuanya akan kami kumpulkan dan diberi penjelasan agar ke depan kepatuhan pajak bisa meningkat," ucap Suriani, Jumat (13/2/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini progres pengawasan dan penertiban kepatuhan pajak sudah berjalan hampir 50 persen.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum membayar pajak sesuai ketentuan.
"Ada yang masih tidak membayar pajak, tapi ada juga yang sudah taat. Untuk yang patuh tentu akan kami beri apresiasi. Intinya kami ingin PAD Kota Balikpapan ke depan bisa terus meningkat," tegasnya
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menambahkan sidak tidak hanya menyasar kawasan tertentu atau pusat perbelanjaan besar, tetapi akan dilakukan merata di seluruh wilayah kota.
Hal ini untuk memastikan pengawasan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami ingin memastikan pengawasan ini berlaku untuk semua. Tidak hanya di kawasan tertentu saja, tetapi seluruh restoran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Balikpapan akan kami sidak," ujarnya.
Dari hasil sidak, Komisi II menemukan sejumlah wajib pajak yang seharusnya sudah terdaftar dan rutin melaporkan kewajiban pajak, namun tidak menjalankannya. Temuan tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
"Terbukti ada beberapa wajib pajak yang seharusnya melaporkan pajaknya, tetapi tidak melapor. Dan ini bukan hanya satu atau dua tempat," katanya.
Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Beberapa usaha diketahui mencantumkan pajak tersebut langsung dalam harga produk, padahal seharusnya ditampilkan secara terpisah.
Komisi II pun meminta Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan lebih aktif dalam melakukan edukasi sekaligus penindakan.
Jika setelah diberi tenggat waktu pelaku usaha tetap tidak melaporkan kewajiban pajak, maka perlu dilayangkan surat resmi sebagai bentuk penegakan aturan.
DPRD menilai potensi PAD Balikpapan masih sangat besar apabila pengawasan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Dengan upaya intensif tersebut, Komisi II optimistis target PAD Kota Balikpapan sebesar Rp1,5 triliun dapat tercapai melalui peningkatan kepatuhan pajak para pelaku usaha. (Adv)


