Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara sejumlah tempat hiburan guna menjaga kekhidmatan ibadah puasa dan ketertiban umum di kota tersebut.
SE Nomor 300/364/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, pada 16 Februari 2026 itu mengatur penghentian sementara operasional usaha hiburan mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Penutupan mencakup seluruh usaha pub, bar, karaoke, hiburan live music termasuk yang berada di area hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
"Penutupan sementara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan Ramadan di Balikpapan. Kami berharap seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi aturan ini agar suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif," ucap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Senin (16/2/2026).
Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih memberikan ruang operasional terbatas bagi arena bola sodok (billiard) serta live music di kafe dan restoran dengan pengaturan jam khusus.
Arena billiard diizinkan beroperasi pukul 11.00-16.00 WITA dan kembali buka pukul 21.00-23.00 WITA selama periode 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Sementara itu, kafe dan restoran diperbolehkan menampilkan live music bernuansa Ramadan pada pukul 17.00-19.00 WITA serta 21.00-23.00 WITA.
Setelah 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, seluruh tempat usaha hiburan dapat kembali beroperasi normal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Pemkot Balikpapan berharap seluruh pemilik dan pengelola usaha hiburan dapat mematuhi kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Kota Balikpapan.

