Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Soal Larangan Mie Gacoan Buka 24 Jam, DPRD Soroti Dasar Hukumnya

Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    Soal Larangan Mie Gacoan Buka 24 Jam, DPRD Soroti Dasar Hukumnya

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Soal Larangan Mie Gacoan Buka 24 Jam, DPRD Soroti Dasar Hukumnya

    Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Polemik operasional 24 jam Mie Gacoan di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb, akhirnya mereda. Setelah sempat buka non stop selama lima hari dan menuai pro–kontra di tengah masyarakat, gerai tersebut kini kembali beroperasi sesuai jam yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Pembatasan itu ditegaskan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakaran, menyebut larangan operasional 24 jam merupakan instruksi langsung Bupati.

    “Ada instruksi langsung, tidak diperbolehkan buka 24 jam. Kami tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola akan kembali dipanggil untuk klarifikasi.

    Menurut Nanang, usulan buka 24 jam sebenarnya sudah diajukan sejak awal kehadiran gerai itu pada 2025 lalu, namun ditolak karena pertimbangan sosial. Salah satunya kekhawatiran meningkatnya aktivitas pelajar hingga larut malam, terlebih harga menu yang relatif terjangkau, berkisar Rp15 ribuan, dinilai berpotensi menarik anak-anak untuk nongkrong tanpa batas waktu.

    “Kami khawatir aktivitas hingga dini hari bisa memicu kerumunan pelajar dan berdampak pada ketertiban serta lalu lintas di jalur utama,” jelasnya.

    Namun di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, justru menyoroti aspek regulasi yang digunakan sebagai dasar pembatasan. Ia mempertanyakan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional terhadap restoran cepat saji tersebut.

    “Kalau mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022, itu mengatur soal swalayan. Swalayan itu konsepnya melayani diri sendiri. Sementara ini restoran, menjual makanan siap saji, bukan toko swalayan,” tegas Rudi.

    Ia menjelaskan, meski gerai tersebut merupakan bagian dari waralaba jaringan nasional, namun secara kategori usaha berbeda dengan swalayan yang diatur dalam perda tersebut. Karena itu, menurutnya, perlu kejelasan dasar hukum apabila memang ada pelanggaran yang dituduhkan.

    “Saya tidak bicara pro atau kontra. Ini soal aturan. Kalau dibilang melanggar, dasarnya apa? Pasal mana yang mengatur restoran tidak boleh buka 24 jam?” ujarnya.

    Rudi menilai penting adanya kepastian regulasi agar tidak terjadi multitafsir di kemudian hari. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik baru. (Adv)