Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Nunukan Terbitkan Surat Edaran Tentang THM Selama Ramadan 1447 H, Panti Pijat, Pub dan Bar Wajib Tutup

Kabag Prokopim Setkab Nunukan Joned. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemkab Nunukan Terbitkan Surat Edaran Tentang THM Selama Ramadan 1447 H, Panti Pijat, Pub dan Bar Wajib Tutup

    PusaranMedia.com

    Kabag Prokopim Setkab Nunukan Joned. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Pemkab Nunukan Terbitkan Surat Edaran Tentang THM Selama Ramadan 1447 H, Panti Pijat, Pub dan Bar Wajib Tutup

    Kabag Prokopim Setkab Nunukan Joned. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang penertiban kegiatan tempat hiburan, rumah makan/restoran, serta pedagang makanan dan minuman selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban, serta memperkuat kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Nunukan selama pelaksanaan ibadah puasa.

    Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Kabupaten Nunukan, Joned, menjelaskan bahwa edaran tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H, sesuai dengan penetapan resmi pemerintah.

    “Surat edaran ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, sekaligus mengedepankan sikap saling menghormati antarumat beragama,” ujar Joned, Rabu (18/2/2026).

    Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau umat Islam untuk meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing selama Ramadan. Sementara itu, masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diharapkan tetap menunjukkan toleransi dan menghormati mereka yang berpuasa.

    Pemkab Nunukan juga menetapkan penutupan seluruh usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, dan karaoke mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.

    Adapun karaoke keluarga dan arena biliar masih diperkenankan beroperasi secara terbatas, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA, dengan ketentuan tidak menyediakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, maupun aktivitas perjudian.

    Selain itu, pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

    Pemerintah daerah juga melarang pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan, mercon, meriam bambu, meriam kaleng (leduman), kembang api, serta penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

    Joned menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan. Bahkan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.

    “Penegakan aturan ini akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketenteraman bersama,” tegasnya.

    Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan melalui nomor pengaduan resmi yang telah disediakan.

    Selain itu, Pemkab Nunukan juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

    Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemkab Nunukan berharap pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di tengah masyarakat perbatasan yang majemuk.