Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Penertiban Kafe di Sambutan, Pemilik Usaha Sudah Diperiksa Satpol PP Samarinda

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Penertiban Kafe di Sambutan, Pemilik Usaha Sudah Diperiksa Satpol PP Samarinda

    PusaranMedia.com

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Penertiban Kafe di Sambutan, Pemilik Usaha Sudah Diperiksa Satpol PP Samarinda

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan akan melanjutkan proses penertiban terhadap salah satu kafe di Kecamatan Sambutan yang diduga melanggar aturan perizinan.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini usai rapat tindak lanjut hasil penertiban dan pengawasan bersama perangkat daerah terkait.

    Anis menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional tanpa kepentingan tertentu. Seluruh langkah yang diambil Satpol PP semata-mata untuk menjalankan tugas penegakan perda secara optimal dan amanah. 

    Dalam rapat tersebut, Anis menyampaikan bahwa tim penyidik Satpol PP telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha kafe.

    Proses ini menjadi bagian dari tahapan hukum yang akan berlanjut hingga persidangan. 

    “Hari ini sudah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP kepada owner. Intinya, proses akan kami lanjutkan ke persidangan, tentu dengan memenuhi syarat-syarat teknis yang diperlukan,” jelas Anis, Rabu (18/2/2026).

    Proses penanganan dilakukan secara paralel, artinya tahapan administrasi dan hukum sama-sama berjalan agar tidak ada celah dalam penegakan aturan.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan pelanggaran lain, maka Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai agenda dan kewenangan yang dimiliki.

    Terkait tidak diundangnya pemilik usaha dalam rapat tersebut, Anis menegaskan hal itu dilakukan untuk menjaga objektivitas pembahasan.

    Rapat difokuskan pada penyamaan persepsi antarperangkat daerah mengenai bentuk dan unsur pelanggaran yang ditemukan di lapangan. 

    “Owner dipanggil pada saat di lapangan melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Bukan untuk negosiasi, tapi murni kepentingan penyidikan,” tegasnya.

    Menurut Anis, pada saat penertiban yang dilakukan sebelumnya, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha. 

    Ini menjadi dasar pemanggilan ke kantor Satpol PP guna memberikan keterangan secara resmi melalui BAP.

    Ia juga meluruskan persepsi publik agar tidak salah paham terhadap proses pemanggilan tersebut. 

    “Supaya tidak banyak bicara di lapangan, kita panggil ke kantor untuk klarifikasi dan BAP. Ini teknis penyidikan,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sejumlah item persyaratan yang belum dipenuhi, khususnya terkait perizinan usaha.

    Temuan tersebut akan menjadi bahan dalam proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku di Samarinda.