Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah
NUNUKAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat signifikan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Nunukan. Temuan peningkatan kasus kekerasan ini berdasarkan temuan kasus yang ditangani DP3AP2KB dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Nunukan.
"Secara signifikan terjadi peningkatakan kasus selama pandemi ini mewabah," ujar Faridah dalam kegiatan sosialisasi dan launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Konseling Keluarga, Rabu (1/9/2021) di Aula Pertemuan VVIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.
Faridah menjelaskan, dari data yang ada pada 2019 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 10 kasus, kemudian bertambah pada 2020 menjadi 14 kasus dan 2021 sebanyak 4 kasus.
Sementara untuk angka perceraian pada 2019 tercatat 221 kasus dan pada 2020 naik menjadi 251 kasus. Untuk perkawinan anak sendiri pada 2019, 33 kasus dan naik pada 2020 menjadi 39 kasus.
"Untuk tindak pidana perdagangan orang pada 2019 kami temukan ada sembilan kasus dan 2021 ini ada kasus," ungkap Faridah.
Menurut Faridah, ada beberapa hal yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat selama pandemi Covid-19. Di antaranya karena ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan, kondisi tempat tinggal yang terlalu padat hingga beban rumah tangga lebih tinggi.
Hal itu pula berjalan lurus dengan kasus kekerasan terhadap anak. Dijelaskan, ada sejumlah hal yang memicu kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi Covid-19. Di antaranya kesempatan anak meninggalkan rumah sangat kecil, anak-anak kesulitan mengakses pelajaran di sekolah.
Terhadap persoalan itu, DP3AP2KB Nunukan dan keseriusan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak menerbitkan Perbup Nomor 20 tahun 2021 yang mana tujuannya adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.
"Perlindungan anak dan perempuan ini telah menjadi isu strategis bagi negara, bahkan Presiden RI telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini," ungkap Faridah.
Sementara itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyebutkan peningkatan angka kasus PPA Nunukan yang mencapai angka 15 persen membuatnya merasa perlu adanya aturan dalam bentuk Perbup untuk menguatkan peran DP3AP2KB Nunukan.
Dikatakan Laura, kasus perkawinan anak yang terjadi di Nunukan dikhawatirkan menjadi pemicu kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Ditambah adanya wabah Covid-19 ini, dampaknya luar biasa terhadap perekonomian tentu permasalahan-permasalahan akan terjadi," ujarnya.
Dengan kondisi itu, Laura berharap pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat sebagai penyanggah layanan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan kita sangat sederhana, bagaimana pemerintah dapat mencegah kekerasan rumah tangga yang tidak berdampak pada perceraian dan menimbulkan ketimbangan kesejahteraan keluarga yang baru," pungkasnya.

