Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sembilan Pekerja Migran Indonesia Kembali Pulang Lewat Jalur Ilegal 

Koordinator pemberdayaan dan perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Sembilan Pekerja Migran Indonesia Kembali Pulang Lewat Jalur Ilegal 

    PusaranMedia.com

    Koordinator pemberdayaan dan perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Sembilan Pekerja Migran Indonesia Kembali Pulang Lewat Jalur Ilegal 

    Koordinator pemberdayaan dan perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah 

    NUNUKAN - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menerima sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal di perbatasan Serawak, Malaysia dan Krayan, Indonesia. 

    Koordinator pemberdayaan dan perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain mengatakan hari ini (Rabu, 1/9/2021) sembilan orang diantaranya dua laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa dan lima orang anak-anak diterbangkan dari Bandar Udara Long Bawan, Krayan menuju Nunukan. 

    "Kita ada penambahan lagi dari PMI di Krayan, dan sudah ditempatkan di ruang penampungan sementara BP2MI," ujar Arbain. 

    Dikatakan Arbain, pulangnya para PMI ini melalui jalur ilegal, dikarenakan hingga saat ini pihak Imigrasi Malaysia belum membuka pelayanan terhadap keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) akibat kebijakan Lockdown yang diterapkan Pemerintah Malaysia. 

    Alhasil, para PMI yang bekerja di Serawak ini nekat pulang melalui pintu masuk di Desa Long Midang, Krayan. 

    Dari puluhan PMI ini, lanjut Arbain, memutuskan pulang lantaran sudah tidak ingin lagi bekerja di Malaysia, sehingga mereka tidak lagi memperdulikan nasib dokumen keimigrasiannya dikemudian hari. 

    "Kalau lewat samping kan otomatis tidak ada stempel keluar, dan kalau mereka ingin kembali lagi dipastikan sudah tidak bisa. Tapi karena alasan sudah tidak ingin lagi kesana, yah tidak masalah," jelasnya. 

    Padahal dari berbagai dokumen yang diperiksa oleh BP2MI tidak sedikit dari PMI tersebut masih memiliki jaminan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

    "Mereka ini pekerja resmi yang disertai dokumen lengkap dan resmi. Tapi mungkin sudah tidak mau lagi bekerja, makanya mereka nekat pulang," tambah Arbain. 

    Selanjutnya, para PMI ini akan melalui tahapan karantina selama lima hari di rumah penampungan sementara BP2MI untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 

    "Untuk daerah asal ada yang dari NTT dan Sulawesi Selatan. Untuk transportasinya semua akan dibebankan dalam anggaran BP2MI,"pungkasnya.