Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Nilai Zakat Fitrah di Kaltim Ditetapkan, Nominal Sesuai Harga Beras Per Daerah

Besaran Zakat Fitrah kabupaten kota di Provinsi Kaltim Tahun 2026. (Foto: BAZNAS Kaltim).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Nilai Zakat Fitrah di Kaltim Ditetapkan, Nominal Sesuai Harga Beras Per Daerah

    PusaranMedia.com

    Besaran Zakat Fitrah kabupaten kota di Provinsi Kaltim Tahun 2026. (Foto: BAZNAS Kaltim).

    Nilai Zakat Fitrah di Kaltim Ditetapkan, Nominal Sesuai Harga Beras Per Daerah

    Besaran Zakat Fitrah kabupaten kota di Provinsi Kaltim Tahun 2026. (Foto: BAZNAS Kaltim).

    Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kaltim menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk masing-masing kabupaten dan kota.

    Penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di setiap daerah.

    Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, KH Abdurrahman menjelaskan, secara umum zakat fitrah ditunaikan setara dengan 2,5 hingga 3 Kilogram (Kg) beras atau sekitar 3,5 liter beras.

    Apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

    Di Samarinda, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp70 ribu untuk kategori tertinggi, Rp60 ribu kategori sedang dan Rp50 ribu untuk kategori terendah dengan takaran 2,75 Kg beras.

    Sementara itu, di Balikpapan ditetapkan sebesar Rp54 ribu, Rp48 ribu, dan Rp42 ribu dengan takaran 3 Kg beras.

    Kemudian di Bontang sebesar Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan takaran 2,5 Kg beras.

    Untuk wilayah kabupaten, di Kutai Kartanegara ditetapkan Rp68 ribu, Rp49 ribu dan Rp38 ribu dengan takaran 2,7 Kg beras.

    Kutai Timur menetapkan Rp50 ribu, Rp45 ribu dan Rp40 ribu dengan takaran 2,5 Kg beras.

    "Di Kutai Barat, besaran zakat fitrah sebesar Rp73.500, Rp70 ribu dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7 hingga 3 Kg beras," jelasnya.

    "Sedangkan Penajam Paser Utara menetapkan Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp35 ribu dengan 2,5 Kg beras," sambungnya.

    Lebih lanjut, kata dia, di wilayah Kabupaten Paser zakat fitrah ditetapkan Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan takaran 3 Kg beras.

    Kabupaten Berau menetapkan Rp50 ribu, Rp42 ribu dan Rp35 ribu dengan 2,5 Kg beras.

    Terakhir di Mahakam Ulu, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp75 ribu, Rp65 ribu dan Rp55 ribu dengan takaran 2,7 Kg beras.

    Abdurrahman menegaskan, perbedaan nominal zakat fitrah tersebut murni disebabkan oleh variasi harga beras di masing-masing daerah.

    Ia mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan di wilayah masing-masing agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.