Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati Irwan Sabri Disiplin ASN Nunukan, Mangkir 10 Hari Gaji Dihentikan

Bupati Nunukan H Irwan Sabri (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Bupati Irwan Sabri Disiplin ASN Nunukan, Mangkir 10 Hari Gaji Dihentikan

    PusaranMedia.com

    Bupati Nunukan H Irwan Sabri (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Bupati Irwan Sabri Disiplin ASN Nunukan, Mangkir 10 Hari Gaji Dihentikan

    Bupati Nunukan H Irwan Sabri (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN – Bupati Nunukan, H Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

    SE tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam SE itu disebutkan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Irwan menegaskan, penerapan sanksi disiplin yang tegas dan proporsional merupakan bagian dari proses pembinaan agar ASN tetap menjaga etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

    “Penegakan disiplin ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembinaan, pendidikan, sekaligus memberikan efek jera agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” ujar Irwan.

    Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memperkuat pembinaan serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap disiplin kerja, ketepatan waktu, dan perilaku ASN di unit kerja masing-masing.

    Pengawasan melekat menjadi kewajiban setiap pimpinan unit kerja.

    Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau meninggalkan tempat kerja pada jam dinas kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

    Irwan juga menegaskan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penting dalam proses penegakan disiplin terhadap bawahannya.

    Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, atasan wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun secara virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia bahkan mengingatkan atasan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin,” tegasnya.

    Selain dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

    Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen ASN terhadap tugas negara.

    Meski demikian, Irwan menekankan bahwa upaya penegakan disiplin tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada langkah pencegahan melalui pengawasan dan evaluasi secara rutin di setiap perangkat Daerah.

    Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja ASN dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Selain itu, perangkat daerah yang membidangi pengawasan dan kepegawaian juga diminta untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut secara berkala.

    “Surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.