TENGGARONG - Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menyampaikan dugaan pelanggaran serius dan sistematis terhadap hak-hak pekerja yang terjadi pada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Charoen Pokphand Jaya Farm melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Karya Bintang Mandiri.
Kasus ini melibatkan sedikitnya 38 orang pekerja yang bekerja di sektor operasional inti, seperti mekanik workshop, vaksinator, produksi, holding dan transfer. Para pekerja tersebut selama ini menjalankan tugas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Berdasarkan hasil pendampingan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang bersifat terstruktur, antara lain Kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, Upah yang diduga berada di bawah standar minimum dan lembur yang tidak dibayarkan secara layak.
Kemudian pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja, kewajiban membeli produk perusahaan (ayam) yang dibebankan kepada pekerja, tidak adanya transparansi slip gaji, perjanjian kerja yang tidak diberikan kepada pekerja, serta lausul larangan berserikat dalam perjanjian kerja.
Selanjutnya dugaan pelanggaran terhadap penilaian kerja sepihak tanpa transparansi, pemberian Surat Peringatan tanpa dasar yang jelas, pengembalian pekerja kepada vendor tanpa prosedur yang transparan dan tidak adanya kantor operasional vendor di lokasi kerja.
Puncak dari persoalan ini terjadi pada tanggal 8 Maret 2026, di mana enam pekerja yang merupakan pengurus inti serikat pekerja menerima Surat Peringatan (SP1). Selanjutnya pada 14 Maret 2026, mereka dikembalikan kepada pihak vendor.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menilai bahwa tindakan ini memiliki indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Kami melihat adanya pola yang mengarah pada upaya sistematis untuk melemahkan dan menghilangkan peran serikat pekerja di lingkungan kerja,” ujar Nina Iskandar, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menyatakan sikap. Pertama, menyerukan penghentian aktivitas kerja pada tanggal 30 Maret 2026 di lokasi kerja.
Kedua, mengajak seluruh pekerja untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa secara damai dan ketiga, menuntut pemulihan hak-hak pekerja dan penghentian segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak juga menegaskan kepada seluruh pekerja agar tidak takut terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi maupun intervensi dari pihak perusahaan. Padahal hak untuk berserikat, menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap pekerja yang memperjuangkan haknya dapat berimplikasi hukum,” tegas Nina Iskandar.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak juga mendesak pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian nasional sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Pusaranmedia.com masih berupaya mengkonfirmasi manajemen PT Charoen Pokphand Jaya Farm maupun PT Karya Bintang Mandiri.

