Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Penutupan Warung Tahu Sumedang di Kilometer (KM) 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat yang sempat viral di media sosial mendapat klarifikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Sebelumnya, informasi penutupan warung yang dikenal sebagai tempat persinggahan legendaris bagi pengendara rute Balikpapan-Samarinda itu ramai dibagikan warganet melalui media sosial Facebook.
Akun bernama Asyifa Arifin mengunggah foto dan video kondisi terbaru lokasi yang tampak telah dipagar menggunakan seng berwarna biru.
Pada pagar tersebut tertulis penolakan dari karyawan, juru parkir, pelaku UMKM dan masyarakat terhadap penutupan rumah makan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Otorita IKN.
Dalam unggahan video terlihat sekelompok orang mengenakan seragam juru parkir turut menyampaikan keberatan atas penutupan tersebut.
Disebutkan pula bahwa warung telah berhenti beroperasi selama empat hari sejak Senin, 30 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw memberikan penjelasan resmi.
Ia menyampaikan, penutupan rumah makan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui proses diskusi.
"Otorita IKN menyambut baik langkah yang ditempuh oleh pemilik Rumah Makan Tahu Sumedang untuk menutup dan memasang pagar pada lokasi usahanya secara sukarela setelah melakukan diskusi bersama Otorita IKN," ucap Troy, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kesadaran pelaku usaha dalam mendukung pemulihan kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan lingkungan.
"Langkah ini merupakan wujud nyata kesadaran dan itikad baik pelaku usaha dalam mendukung upaya pemulihan fungsi kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto, kawasan yang memiliki peran ekologis vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitarnya dalam jangka panjang," jelasnya.
Troy menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah IKN.
"Otorita IKN menegaskan perlindungan kawasan hutan konservasi bukan semata-mata penegakan regulasi, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan IKN berjalan selaras dengan kelestarian alam," katanya.
Ia juga memastikan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dan sisi kemanusiaan, serta membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang terdampak.
"Otorita IKN akan terus mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan manusiawi dalam setiap proses penertiban kawasan, serta membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terdampak," pungkasnya.

