Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban serentak yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 di wilayah Indonesia Timur.
Wakil Kepala Regional Kalimantan Utara, Sulaimana, mengungkapkan bahwa penghentian sementara dilakukan karena sejumlah dapur MBG belum memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada empat SPPG di Nunukan yang operasionalnya dihentikan sementara, terdiri dari dua di wilayah Nunukan dan dua lainnya di Pulau Sebatik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, kedua aspek tersebut merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG guna menjamin keamanan pangan dan kelayakan lingkungan.
“Kepemilikan SLHS dan IPAL ini penting untuk memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi serta proses pengolahannya tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Adapun empat dapur yang dihentikan sementara operasionalnya yakni SPPG di Kelurahan Nunukan Tengah dua yang belum memiliki SLHS, serta tiga lainnya yang belum dilengkapi IPAL, masing-masing berada di Kecamatan Nunukan Selatan, Tanjung Aru (Sebatik Timur), dan Tanjung Karang (Sebatik).
BGN menegaskan, penghentian ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan setiap dapur MBG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
“Jika seluruh ketentuan telah dilengkapi, operasional dapat kembali dibuka. Kami mendorong pengelola untuk segera memenuhi persyaratan tersebut,” pungkas Sulaimana.

