Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PHK Massal di Sebulu, Istri Eks Karyawan Tuntut Hak yang Belum Dibayar

Pelaporan hak karyawan di sebulu yang belum terbayar ke dinaskertrans (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PHK Massal di Sebulu, Istri Eks Karyawan Tuntut Hak yang Belum Dibayar

    PusaranMedia.com

    Pelaporan hak karyawan di sebulu yang belum terbayar ke dinaskertrans (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

    PHK Massal di Sebulu, Istri Eks Karyawan Tuntut Hak yang Belum Dibayar

    Pelaporan hak karyawan di sebulu yang belum terbayar ke dinaskertrans (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

    Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Dampak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda ratusan pekerja mulai memunculkan langkah-langkah perlawanan. Salah satunya datang dari seorang istri mantan karyawan perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), yang berupaya menuntut hak keluarganya yang belum dipenuhi.

    Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, pasangan ini mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar. Mereka menuntut pembayaran sisa gaji serta pesangon yang hingga kini belum diterima, yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

    “Kami menerima pengaduan dari istri seorang mantan karyawan yang tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan. Alhamdulillah, respons dari Distransnaker Kukar sangat baik dan terbuka, sekaligus memberikan pemahaman kepada kami terkait hal-hal yang sebelumnya belum kami ketahui,” tutur Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, Selasa (14/4/2026).

    Berdasarkan laporan, pekerja tersebut tidak menerima gaji sejak September 2025 dan resmi terkena PHK pada Desember. TRC PPA Kaltim juga mencatat, jumlah pekerja yang terdampak dari perusahaan yang sama diperkirakan mencapai sekitar 200 orang, meski yang baru mengajukan laporan saat ini masih satu orang. Kerugian yang dialami korban pun tidak kecil, mencapai puluhan juta rupiah.

    “Untuk gaji yang belum dibayarkan sekitar tiga bulan dengan nilai kurang lebih Rp11 juta. Dengan pesangon ada sekitar Rp44 juta,” lanjutnya.

    Usai pelaporan, TRC PPA Kaltim kini menunggu jadwal tindak lanjut dari pihak dinas. Rina berharap lebih banyak korban lain berani melapor agar perjuangan dapat dilakukan secara bersama-sama dan memiliki kekuatan lebih besar.

    “Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka, karena kondisi mereka saat ini cukup memprihatinkan. Tidak memiliki penghasilan, bahkan saat Lebaran kemarin ada yang tidak memiliki uang,” tutup Rina.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal karena belum disertai surat resmi. Setelah dokumen masuk, proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh mediator. Mulai dengan pemanggilan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Untuk menanyakan kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pembayaran hak pekerja,” jelas Suharningsih.

    Ia menambahkan, apabila perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya, maka penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus masuk ke tahap persidangan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan berlanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Dengan jumlah pekerja terdampak yang mencapai ratusan orang, pihak dinas berharap kasus ini dapat menemukan titik temu dan menjadi pintu bagi pekerja lain untuk memperjuangkan haknya. Selain persoalan gaji dan pesangon, terdapat pula dugaan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami akan melakukan pengecekan terhadap kepesertaan BPJS, karena ditemukan indikasi adanya tunggakan hingga beberapa bulan, meskipun iuran sudah dipotong dari pekerja,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Suharningsih mengungkap adanya kejanggalan terkait legalitas perusahaan. Dari hasil penelusuran awal, perusahaan tersebut tidak tercatat dalam sektor yang dilaporkan, baik pertambangan maupun perkebunan.

    “Peran dinas dalam hal ini adalah sebagai mediator, yaitu mengajak, mengingatkan, dan memastikan para pihak menaati aturan yang berlaku. Untuk sanksi lebih lanjut merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.