Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadir langsung dalam dialog terbuka membahas redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda yang digelar oleh KNPI, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum tersebut, Andi Harun memaparkan materi legal review terhadap kebijakan redistribusi peserta PBPU dan BP yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Materi itu disampaikan di hadapan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mewakili Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, akademisi serta masyarakat yanga turut hadir.
Andi Harun menegaskan, seluruh materi yang disampaikan disusunnya sendiri tanpa melibatkan staf ahli maupun kepala dinas di lingkup Pemkot Samarinda.
“Ini saya buat sendiri lewat tangan saya, tidak dibuatkan oleh staf ahli,” kata Andi Harun.
Ia sengaja tidak menarik kepala dinas masuk terlalu jauh ke ruang polemik kebijakan tersebut. Menurutnya, penjelasan kebijakan kepada publik merupakan tanggung jawab kepala daerah, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya tidak mau menjadikan kepala dinas saya samsak, dihujat netizen, padahal itu kebijakan yang harus saya jelaskan sendiri. Tidak fair bagi pemimpin untuk melakukan itu,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah pejabat teknis seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial Samarinda tetap disiagakan untuk mendukung pembahasan, namun tidak dilibatkan secara langsung dalam penyampaian ke publik.
Andi Harun juga mengungkapkan dirinya berharap pimpinan dari pemerintah provinsi hadir langsung dalam forum tersebut agar pembahasan bisa menghasilkan arah kebijakan yang lebih jelas.
“Sebenarnya saya berharap yang hadir adalah pimpinannya langsung, supaya bisa sekalian mengambil keputusan dan menjadi masukan dalam proses pengambilan kebijakan formal,” katanya.
Diketahui, polemik redistribusi ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pengembalian peserta segmen PBPU dan BP ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam implementasinya, Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Melalui legal review tersebut, Andi Harun membeberkan kronologi, dokumen pendukung, hingga berbagai tanggapan dari pejabat terkait dan masyarakat yang dihimpun dari berbagai media.
“Kebijakan yang baik dan berkualitas diukur dari kemampuan menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya. (Adv)

