Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan. Seorang pria berinisial DA (34) berhasil diamankan saat hendak menjual hasil curiannya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 10 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual tembaga hasil kejahatannya di Jalan Haji Sumang, Kelurahan Nunukan Tengah,” ujar Sunarwan.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga, yakni R (24) dan S (20), yang mengalami kerugian akibat pencurian kabel listrik di sekitar tempat tinggal mereka di Kelurahan Nunukan Selatan.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (8/4/2026), sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban R terbangun karena listrik di rumahnya padam. Ia kemudian memeriksa meteran listrik yang berada tidak jauh dari rumahnya di Jalan Gang Mangga. Namun, saat itu kondisi meteran masih tampak normal.
“Korban baru menyadari kabel listriknya telah terpotong dan hilang saat kembali mengecek pada pukul 06.00 WITA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,84 juta,” jelasnya.
Sementara itu, kejadian kedua dialami korban S pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 09.00 WITA. Saat hendak mengisi token listrik karena aliran listrik padam, korban mendapati kabel pada meteran listriknya telah terpotong dan hilang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” tambah Sunarwan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang, satu karung, sekitar 10 kilogram kawat tembaga, dua potongan besi, satu besi bekas kuas rol, serta satu unit sepeda motor Suzuki 125 cc yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di beberapa lokasi dengan tujuan menjual tembaga hasil curian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHPidana dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

