Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PN Tanah Grogot Bebaskan Misran Toni dari Tuntutan Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Sidang putusan akhir kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PN Tanah Grogot Bebaskan Misran Toni dari Tuntutan Kasus Pembunuhan di Muara Kate

    PusaranMedia.com

    Sidang putusan akhir kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    PN Tanah Grogot Bebaskan Misran Toni dari Tuntutan Kasus Pembunuhan di Muara Kate

    Sidang putusan akhir kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Muara Kate. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menyatakan terdakwa Misran Toni (53) bebas dari tuntutan dugaan pembunuhan terhadap Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka (55).

    Hal ini diketahui setelah sidang putusan akhir tentang kasus tersebut yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada 15 November 2024.

    “Terdakwa Misran Toni dinyatakan bebas atas tuntutan dugaan pembunuhan terhadap Rusel dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka di Dusun Muara Kate,” kata Kasi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, Kamis (16/4/2026).

    Alasan putusan akhir kasus tersebut, dikarenakan semua hal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur untuk memberatkan Misran Toni sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Tidak memenuhi unsur untuk membuktikan Misran Toni sebagai tersangka,” tuturnya.

    Erlando Julimar menyebut putusan akhir terhadap kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Hakim PN Tanah Grogot, dan sudah diputuskan saat sidang putusan akhir kasus tersebut pada hari ini.

    “Sepenuhnya merupakan kewenangan dari Hakim PN Tanah Grogot. Setelah putusan Misran Toni langsung diperbolehkan pulang ke rumah,” tutupnya.