Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polsek Penajam Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 6 Paket Sabu Seberat 11,04 Gram

Barang bukti diamankan Polsek Penajam dari tersangka HH. (Foto: Istimewa).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polsek Penajam Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 6 Paket Sabu Seberat 11,04 Gram

    PusaranMedia.com

    Barang bukti diamankan Polsek Penajam dari tersangka HH. (Foto: Istimewa).

    Polsek Penajam Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 6 Paket Sabu Seberat 11,04 Gram

    Barang bukti diamankan Polsek Penajam dari tersangka HH. (Foto: Istimewa).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

    PENAJAM- Polsek Penajam meringkus pengedar narkoba berinisial HH di sekitar Jalan Provinsi Kilometer (Km) 1,5, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (21/4/2026) malam. 

    Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba bermula dari informasi masyarakat setempat terkait dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Provinsi Km 1,5. 

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pengedar berinisial HH. 

    Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan HH dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. 

    Setelah diamankan, HH langsung di introgasi di tempat dan mengaku masih menyimpan barang bukti sabu-sabu di rumahnya di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. 

    Malam itu juga jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam langsung mendatangi kediaman HH untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 5,54 gram. 

    Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti alat takar yang terbuat dari sedotan plastik dan dua unit timbangan digital. 

    “Waktu HH ditangkap ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5,5 gram dan di kediamannya juga ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 5,54 gram. Jadi, totalnya enam paket sabu-sabu seberat 11,04 gram,” kata Syaifudin, Rabu (22/4/2026).

    Syaifudin menekankan, penyidik Polsek Penajam terus mendalami kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku berinisial HH. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap asal usul barang bukti dan jaringan dari pelaku HH. 

    “Kasus ini masih terus kami dalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” terangnya. 

    Ia menegaskan, pelaku HH telah diamankan di sel tahanan Polsek Penajam untuk menunggu proses hukum selanjutnya. 

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.