Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kisruh Mutasi ASN, Plh Sekda Nunukan Tegaskan Tak Ada Demosi

RDP Komisi I DPRD Nunukan bersama Tim Baperjakat Kabupaten Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Kisruh Mutasi ASN, Plh Sekda Nunukan Tegaskan Tak Ada Demosi

    PusaranMedia.com

    RDP Komisi I DPRD Nunukan bersama Tim Baperjakat Kabupaten Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Kisruh Mutasi ASN, Plh Sekda Nunukan Tegaskan Tak Ada Demosi

    RDP Komisi I DPRD Nunukan bersama Tim Baperjakat Kabupaten Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak dapat dikategorikan sebagai demosi atau penurunan jabatan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Baperjakat yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan sekaligus Asisten I Setda Nunukan, H Muh Amin dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Nunukan.

    Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari langkah evaluasi serta penyesuaian dalam rangka mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    “Pada prinsipnya, mutasi ini merupakan bagian dari evaluasi organisasi agar setiap perangkat daerah diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Muh Amin juga menegaskan bahwa seluruh proses mutasi telah dilaksanakan berdasarkan sistem merit serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Oleh karena itu, anggapan adanya penurunan jabatan dinilai tidak tepat secara hukum maupun dalam kerangka manajemen aparatur sipil negara (ASN).

    Menurutnya, istilah demosi dalam sistem kepegawaian memiliki makna khusus, yakni penurunan jabatan yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin atau sanksi hukum.

    Proses tersebut pun harus melalui tahapan yang jelas dan terukur di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Jika itu demosi, pasti ada proses disiplin yang dilalui. Sementara dalam mutasi ini, tidak ada proses seperti itu. Jadi kami tidak menganggap ini sebagai demosi,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, sejumlah perubahan jabatan yang terjadi lebih tepat disebut sebagai pergeseran atau penyesuaian posisi.

    Bahkan, dalam beberapa kasus, pejabat struktural dialihkan ke jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki.

    Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 13 dan 14, yang tidak lagi mengenal pembagian eselon seperti IIIA atau IIIB.

    Dalam regulasi terbaru, pengelompokan jabatan lebih difokuskan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan fungsional.

    “Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mendorong penguatan jabatan fungsional berbasis keahlian,” jelasnya.

    Selain itu, ia turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang mengatur bahwa pengisian jabatan, termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama, harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

    Muh Amin memastikan bahwa seluruh tahapan mutasi telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga prosesnya dinilai telah sesuai prosedur.

    “Dari sisi administratif dan teknis, seluruhnya sudah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapat persetujuan BKN. Jadi kebijakan ini tidak bisa dikategorikan sebagai demosi,” pungkasnya.