Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Biaya Listrik Rumah Ibadah Tak Lagi Ditanggung Pemkab PPU

Pemkab PPU menggratiskan biaya listrik bulanan seluruh rumah ibadah sejak 2020. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Biaya Listrik Rumah Ibadah Tak Lagi Ditanggung Pemkab PPU

    PusaranMedia.com

    Pemkab PPU menggratiskan biaya listrik bulanan seluruh rumah ibadah sejak 2020. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Biaya Listrik Rumah Ibadah Tak Lagi Ditanggung Pemkab PPU

    Pemkab PPU menggratiskan biaya listrik bulanan seluruh rumah ibadah sejak 2020. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah 

    PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggratiskan listrik rumah ibadah sejak 2020. Beban pemakaian listrik seluruh masjid, musala dan gereja seluruh Benuo Taka ditanggung oleh Pemkab PPU dengan alokasi anggaran tahun lalu sebesar Rp3 miliar. 

    Tahun ini pun, program tersebut kembali dialokasikan di APBD 2021 dengan anggaran hampir sama tahun sebelumnya. 

    Namun, kondisi keuangan daerah dilanda defisit membuat Pemkab PPU sempat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah di PPU. Dan meminta kepada pengurus rumah ibadah untuk menalangi terlebih dahulu pembayaran tagihan listrik untuk menghindari pemutusan jaringan. Dalam surat tersebut juga pengurus rumah ibadah diminta untuk mengumpulkan bukti pembayaran listrik kemudian nantinya disetorkan ke Bagian Kesra Setkab PPU untuk diproses penggantian biaya listrik. 

    Surat edaran Nomor 010/1019/TU-Pimp/161/Kesra tertanggal 30 Agustus ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekda Muliadi.  Tetapi, belakangan Plt Sekda mencabut surat edaran tersebut.

    “Sudah saya cabut surat itu. Karena antara Kesra dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) tidak sinkron informasi,” kata Muliadi, Kamis (9/9/2021).

    Muliadi mengungkapkan, dirinya mencabut surat edaran tersebut karena salah diartikan juga oleh masyarakat. Seolah-olah pemerintah daerah akan menunda pembayaran listrik rumah ibadah.

    “Uangnya sering terlambat di BKAD. Makanya, kita keluarkan surat edaran itu untuk ditalangi dulu oleh pengurus rumah ibadah. Kemudian nantinya uangnya digantikan,” terangnya.

    Dengan ditariknya surat edaran tersebut, Muliadi menekankan, seluruh beban listrik bulanan setiap rumah ibadah tidak perlu ditalangi oleh pengurus.

    “Langsung dibayar oleh daerah. Tidak perlu ditalangi pengurus rumah ibadah,” terang dia.