Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah
NUNUKAN - Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau, Sabah- Malaysia berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika golongan satu I jenis sabu seberat 303,155 kg.
Aksi ini diklaim merupakan penggagalan terbesar yang pernah dilakukan PDRM Tawau selama ini, bahkan nilainya sendiri ditaksir RM 11 juta atau jika dirupiahkan berkisar Rp 37,400 miliar.
Dikutip dari utusanborneo.com.my, kejadian pengungkapan tersebut terjadi pada, Senin (6/9/2021) lalu sekira Pukul 19.30 Wita di sekitar Batu Payung, Tawau.
Pesuruhjaya Polis Sabah (setara Kapolda di Indonesia) Datuk Idris Abdullah mengatakan penangkapan ini merupakan terbesar yang pernah dilakukan jajaran PDRM di Sabah.
Dalam penangkapan itu, PDRM Tawau dibantu Polis dari Bahagian Siasatan Jenayah Narkotik (Ditresnarkoba) dan Pasukan Polis Marin (PPM).
"Dalam operasi itu, polis mendapati sebuah kendaraan roda empat dalam keadaan mencurigakan disyaki (diduga) dengan aktiviti pengadaran dadah (narkoba) di lokasi berkenaan (tersebut)," ujar Datuk Idris Abdullah.
Dikatakan Datuk Idris, saat petugas mencoba memeriksa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraanya.
Namun, setelah dilakukan pengejaran terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Batu Payung, Tawau.
Polis akhirnya mengamankan pengemudi yang merupakan warga Malaysia berumur 49 tahun diduga pengedar barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan seisi mobil, polis menemukan 12 tas besar dibagian bagasi mobil dan dibagian kursi penumpang. Saat diperiksa polis dikejutkan dengan 290 bungkus besar dengan kemasan teh asal China merk 'Guanyinwang' sama seperti yang kerap diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.
290 bungkus besar itu berisikan kristal putih dengan berat 303,155 Kilogram. Idris mengatakan, sabu ini diduga akan diselundupkan ke Indonesia.
Saat dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya menyatakan negatif sebagai pengguna dan tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
“Suspek (tersangka) kini ditahan mengikut Seksyen (pasal) 117 Kanun Prosedur Jenayah selama tujuh hari dari tarikh ditangkap sehingga 15 September depan. Jika sabit kesalahan mengikut Seksyen 39 B Akta Dadah Berbahaya 1952, suspek boleh dihukum mati mandatori,” katanya.
Sementara itu, Idris menjelaskan, pihaknya masih mendalami secara terperinci sindikat penyeludupan narkoba di Malaysia khususnya di Tawau.
Dia berkata, diduga sabu tersebut didatangkan dari luar Sabah menggunakan jalur laut dan menggunakan sejumlah pelabuhan Sabah yang juga berbatasan dengan Filipina itu.
Selain mengamankan tersangka, PDRM juga menyita sejumlah aset tersangka sebesar RM 152,284.57 dengan rincian, uang tunai sebesar RM5.000 saat ditangkap, uang tunai RM22.000 diamankan di rumah tersangka dan kendaraan pribadi senilai RM30.000 dan uang dalam akun bank tersangka senilai RM95.284.57.
Penindakan yang dilakukan jajaran PDRM Sabah ini mendapat respon positif Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, menurutnya apa yang dilakukan jajaran kepolisian Sabah patut diapresiasi dan semoga terus berlanjut.
"Kalau benar, Alhamdulillah berarti pemerintah Malaysia punya komitmen pemberantasan narkoba yang sama dengan kita di Indonesia," singkat Kapolres Nunukan kepada pusaranmedia.com, Jumat (10/9/2021).