Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari kawasan Alun-alun Nunukan ke wilayah Tanah Merah dipastikan ditunda sementara.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penundaan itu sekaligus menghentikan sementara pelaksanaan surat pengumuman yang sebelumnya diterbitkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) Nunukan terkait pemindahan Pasar Tani yang dijadwalkan mulai 10 Mei 2026 mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengatakan DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan agar relokasi tidak dilakukan terburu-buru tanpa kajian menyeluruh.
Menurutnya, berbagai aspek harus dipertimbangkan secara matang sebelum kebijakan pemindahan diterapkan, mulai dari dampak ekonomi terhadap pedagang, kesiapan fasilitas di lokasi baru hingga persoalan lalu lintas dan penataan ruang kawasan.
“Relokasi harus melalui kajian yang komprehensif. Jangan sampai keputusan ini justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia menilai keberlangsungan usaha para pedagang menjadi perhatian utama karena ratusan pelaku UMKM selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas Pasar Tani mingguan di kawasan Alun-alun Nunukan.
DPRD, kata dia, juga akan menyusun sejumlah catatan teknis yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebelum relokasi benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, Andi Fajrul memastikan kegiatan Pasar Tani pada, Minggu (10/5/2026) tetap berlangsung di lokasi semula, yakni kawasan Alun-alun Nunukan.
DPRD, kata dia, bahkan berencana melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan aktivitas pasar tetap berjalan normal.
Dalam forum RDP tersebut, sejumlah anggota DPRD Nunukan lainnya, seperti Ahmad Tryadi, Samuel dan Saddam Husein turut mendukung penundaan relokasi.
DPRD menilai pemindahan Pasar Tani merupakan kebijakan strategis yang harus dipersiapkan secara matang agar tidak memicu gejolak sosial maupun penurunan pendapatan pedagang.
Komisi II DPRD Nunukan juga meminta kajian relokasi mencakup kesiapan fasilitas pendukung, akses transportasi, keamanan kawasan, potensi daya tarik pengunjung hingga dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami ingin penataan kota tetap berjalan, tetapi kepentingan pedagang juga harus diperhatikan. Relokasi jangan sampai menjadi sumber persoalan baru,” tambahnya.
Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar menjelaskan, secara prinsip pemerintah daerah telah memperoleh persetujuan bupati terkait rencana pemindahan Pasar Tani tersebut.
Bahkan, kata dia, sejumlah persiapan awal, termasuk penataan lokasi dan koordinasi lintas instansi telah dilakukan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa hal yang memerlukan pendalaman sebelum relokasi diterapkan sepenuhnya.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin memastikan pemerintah daerah akan mengikuti rekomendasi DPRD dengan menunda sementara relokasi hingga seluruh kajian rampung disusun.
Menurutnya, relokasi bukan dibatalkan, melainkan hanya ditangguhkan sambil menunggu hasil kajian yang lebih menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berencana mengalihkan pelaksanaan Car Free Day ke kawasan Tanah Merah sebagai bagian dari uji coba pemanfaatan ruang publik baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Nunukan, Ahmad Musafar menyoroti aktivitas Pasar Tani di kawasan Alun-alun yang dinilai bersinggungan dengan penggunaan trotoar dan badan jalan.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna lalu lintas.
Menurutnya, persoalan penggunaan ruang publik di kawasan Alun-alun maupun Tanah Merah harus dicarikan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

