TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya air sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda mengatakan wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar, sehingga memerlukan pengaturan yang jelas, komprehensif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Ranperda tersebut tidak hanya disusun untuk mengatur mekanisme perizinan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rismanto.
Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD dan tim pakar membahas sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dianggap penting untuk memperkuat dasar hukum pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Rismanto menegaskan, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum pembahasan, menjadi bagian penting untuk memastikan substansi Ranperda benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan daerah tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” katanya. (Adv)

