Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polemik Kata "Penetapan" Warnai Paripurna DPRD Balikpapan, Sempat Diskors dan Diskusi Tertutup 

Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan kembali berlangsung usai diskors sementara akibat polemik agenda pembahasan Raperda di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    Polemik Kata "Penetapan" Warnai Paripurna DPRD Balikpapan, Sempat Diskors dan Diskusi Tertutup 

    PusaranMedia.com

    Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan kembali berlangsung usai diskors sementara akibat polemik agenda pembahasan Raperda di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Polemik Kata "Penetapan" Warnai Paripurna DPRD Balikpapan, Sempat Diskors dan Diskusi Tertutup 

    Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan kembali berlangsung usai diskors sementara akibat polemik agenda pembahasan Raperda di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Rapat paripurna DPRD Balikpapan sempat diskors selama 10 menit setelah terjadi perdebatan panas antara anggota dewan dan eksekutif terkait kesalahan redaksi agenda rapat.

    Penggunaan kata "Penetapan" pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memicu protes karena dianggap menyalahi tahapan legislasi.

    Sontak beberapa anggota dewan mengajukan instruksi ke pimpinan rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026).

    Sorotan muncul pada agenda nomor tiga, empat, dan lima yang menggunakan kata "Penetapan". Padahal, sejumlah anggota dewan menilai materi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum layak disebut sebagai keputusan final atau produk hukum yang siap dijalankan.

    Adapun agenda yang dipersoalkan yakni penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan 2025-2036 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, penetapan perubahan Propemperda 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda 2026.

    Ketegangan membuat pimpinan rapat melakukan skorsing dan menggelar pertemuan tertutup antara jajaran DPRD dan Wali Kota Balikpapan di ruang makan hotel untuk menyamakan persepsi.

    Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang menjadi salah satu pihak yang paling keras menyoroti penggunaan kata "Penetapan" dalam agenda tersebut. 

    Menurutnya, istilah itu berpotensi menimbulkan salah persepsi karena secara prosedural mengesankan sebuah regulasi telah selesai dibahas dan siap disahkan.

    "Penggunaan kata penetapan idealnya berarti sebuah regulasi sudah melalui tahapan pembahasan yang matang. Kami meminta kejelasan terlebih dahulu agar persepsi antara eksekutif dan legislatif sama," ujar Oddang.

    Ia menilai setiap anggota DPRD harus memahami secara detail isi rancangan regulasi sebelum dibawa ke tahap lebih lanjut. 

    Menurutnya, kesalahan administratif seperti redaksi agenda tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan fungsi legislasi DPRD.

    Oddang juga mengingatkan agar pembentukan perda mengikuti mekanisme yang benar, mulai dari usulan komisi bersama OPD, pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga penyusunan skala prioritas tahunan.

    "Kalau disebut penetapan, publik bisa menganggap itu sudah menjadi produk hukum. Padahal ini masih tahap pembahasan dan penyelarasan," tegasnya.

    Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengakui polemik terjadi karena kesalahan judul agenda. 

    Ia menyebut poin nomor lima menjadi perhatian utama lantaran menggunakan istilah "penetapan", padahal substansinya baru sebatas pembahasan awal.

    "Kalau penetapan itu artinya sudah menjadi dasar hukum yang siap dijalankan. Sementara ini masih dalam pembahasan," katanya.

    Yono menjelaskan, pembahasan juga berkaitan dengan Raperda penanaman modal yang diusulkan ditarik dari Propemperda. 

    Menurutnya, terdapat harapan agar pembahasan dilakukan lebih matang dan tidak terburu-buru, termasuk terkait penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

    Sementara Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menilai polemik yang terjadi hanya persoalan teknis dan miskomunikasi dalam penyusunan agenda rapat.

    Ia menjelaskan, Raperda penanaman modal ditarik karena harus menyesuaikan regulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga kini belum dibahas.

    "Bagaimana kita mau menjelaskan strategi penanaman modal 10 tahun ke depan kalau provinsi sendiri belum siap. Makanya sementara dicabut dulu," ujarnya.

    Menurutnya, perubahan Propemperda merupakan hal yang wajar karena terdapat penambahan maupun pencabutan Raperda sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud berusaha meredam polemik. Ia menegaskan tidak ada persoalan serius dalam rapat paripurna tersebut dan menyebut skorsing hanya dipicu kesalahan judul agenda.

    "Enggak ada masalah, cuma soal judul saja. Nanti dijelaskan sama Bapemperda," kata Rahmad.

    Ia memastikan pembahasan Raperda Penanaman Modal tetap akan berlanjut setelah ada sinkronisasi dengan regulasi provinsi. 

    Ia juga mengapresiasi hubungan antara DPRD dan pemerintah kota yang dinilainya tetap berjalan baik dalam mendukung program prioritas daerah.

    Namun demikian, insiden tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD maupun Pemkot Balikpapan. 

    Kesalahan redaksi dalam dokumen resmi rapat dinilai menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi dalam proses legislasi daerah, padahal produk hukum yang dibahas menyangkut arah kebijakan strategis Kota Balikpapan ke depan.