Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BI Tegaskan Merchant Dilarang Bebankan Biaya Admin QRIS ke Konsumen

Analis Devisi Perencanaan dan Pengendalian Komunikasi Departemen Komunikasi BI, Nanda Rizky Fauziah. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Nasional

    BI Tegaskan Merchant Dilarang Bebankan Biaya Admin QRIS ke Konsumen

    PusaranMedia.com

    Analis Devisi Perencanaan dan Pengendalian Komunikasi Departemen Komunikasi BI, Nanda Rizky Fauziah. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    BI Tegaskan Merchant Dilarang Bebankan Biaya Admin QRIS ke Konsumen

    Analis Devisi Perencanaan dan Pengendalian Komunikasi Departemen Komunikasi BI, Nanda Rizky Fauziah. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    SURABAYA - Bank Indonesia (BI) menegaskan merchant atau penjual tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan administrasi QRIS kepada konsumen untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.

    Ini disampaikan Analis Divisi Perencanaan dan Pengendalian Komunikasi Departemen Komunikasi BI, Nanda Rizky Fauziah usai menyampaikan materi strategi komunikasi BI dalam kegiatan Capacity Building di Hotel Platinum Surabaya, Kamis (21/5/2026).

    Nanda Rizky Fauziah mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi QRIS hingga Rp500 ribu tidak dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan kepada konsumen.

    "Merchant itu tidak boleh mengenakan biaya MDR QRIS di bawah Rp500 ribu kepada konsumen karena memang nol untuk transaksi di bawah Rp500 ribu," ucap Nanda.

    Ia mengatakan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut dilakukan oleh Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bersama industri sistem pembayaran dan merchant.

    Menurutnya, BI juga telah melakukan berbagai pertemuan dengan merchant maupun penyelenggara jasa pembayaran agar aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.

    "Seharusnya di daerah juga dilakukan pertemuan dengan asosiasi maupun merchant penyelenggara jasa pembayaran untuk berkomitmen menegakkan aturan transaksi di bawah Rp500 ribu dengan MDR nol persen," katanya.

    BI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi terkait ketentuan QRIS tersebut.

    Nanda menuturkan, BI secara rutin menyampaikan informasi bahwa transaksi UMKM menggunakan QRIS di bawah Rp500 ribu tidak dikenakan biaya admin.

    Tak hanya itu, BI juga aktif merespons isu maupun informasi keliru terkait sistem pembayaran digital, termasuk dugaan penyalahgunaan QRIS.

    "Biasanya kami langsung merespons melalui siaran pers maupun mengundang media untuk menjelaskan duduk perkaranya agar informasi yang beredar di masyarakat valid," tuturnya.

    Ia berharap media massa dapat turut membantu menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat terkait kebijakan sistem pembayaran digital yang diterapkan BI.