Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah berjuang untuk menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi) di Paser.
Unit pelaksana teknis di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan imigrasi dapat diakses masyarakat Paser sepanjang waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Toto Ifrianto mengatakan, saat ini memang sudah ada gerai Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Paser.
Namun, jadwal pelayanan Imigrasi di MPP Paser tersebut hanya berlangsung sebanyak dua kali dalam satu bulan. Sedangkan permintaan pelayanan imigrasi dari masyarakat Paser terbilang cukup tinggi jika dibandingkan daerah lain di Kaltim.
“Gerai Imigrasi Balikpapan di MPP itu hanya buka dua kali dalam satu bulan. Sedang permintaan dari masyarakat cukup tinggi,” kata Toto, Kamis (21/5/2026).
Atas dasar permintaan pembuatan paspor masyarakat Paser yang cukup tinggi tersebut, DPMPTSP Paser berupaya untuk menghadirkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di Bumi Daya Taka, agar dapat melayani sepanjang waktu aktif bekerja.
“Targetnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sudah hadir di Paser pada akhir tahun mendatang,” sebutnya.
Selama ini, pelayanan imigrasi di MPP Paser hanya mampu melayani sekitar 20 pemohon dalam sekali kegiatan, mulai dari proses pendaftaran hingga wawancara.
Sebelum adanya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di Paser, Toto berharap kuota yang tersedia melalui pelayanan di MPP Paser dapat ditambah, dari 20 pemohon menjadi 50 pemohon.

