Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Soroti Komitmen Pemkot Bontang Jalankan Rekomendasi Fraksi di Enam Raperda Strategis

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kiri) dan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (kanan) (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Soroti Komitmen Pemkot Bontang Jalankan Rekomendasi Fraksi di Enam Raperda Strategis

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kiri) dan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (kanan) (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Soroti Komitmen Pemkot Bontang Jalankan Rekomendasi Fraksi di Enam Raperda Strategis

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kiri) dan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (kanan) (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam memimpin rapat membahas pandangan fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).

    Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan pandangan antara legislatif dan eksekutif terhadap sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi dasar pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bontang.

    Dalam penyampaiannya, Andi Faizal menyebut seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyepakati enam raperda yang diajukan pemerintah daerah. “Pada intinya, saya menyimpulkan secara keseluruhan jawaban setiap fraksi sepakat atas enam Raperda tersebut,” ujarnya.

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan siap menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan tersebut.

    Menurut Neni, pemkot telah menyiapkan sebanyak 87 lembar jawaban dan tanggapan terhadap pandangan enam fraksi DPRD. Tapi secara umum, seluruh masukan itu akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Intinya, tentu pemerintah kota nantinya akan menjalankan semuanya sesuai regulasi yang berlaku,” kata Neni.

    Adapun enam Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non ASN pada Sekolah Negeri.

    Selain itu, DPRD dan Pemkot juga membahas Raperda Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) Bontang Tahun 2026-2045 yang dinilai akan menjadi arah pembangunan jangka panjang Kota Taman ke depan.

    Pembahasan enam raperda ini menunjukkan fokus pemerintah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan investasi, hingga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Bontang. (Adv)