Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pencuri HP di Toko Riza Phone Dibekuk Polres Paser

Saat penggerebekan pelaku pencurian handphone baru di Toko Riza Phone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satreskrim Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pencuri HP di Toko Riza Phone Dibekuk Polres Paser

    PusaranMedia.com

    Saat penggerebekan pelaku pencurian handphone baru di Toko Riza Phone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satreskrim Polres Paser)

    Pencuri HP di Toko Riza Phone Dibekuk Polres Paser

    Saat penggerebekan pelaku pencurian handphone baru di Toko Riza Phone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satreskrim Polres Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser mengamankan tersangka pencurian 32 handphone di Toko Riza Phone, Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Paser tentang hilangnya 32 ponsel baru tersebut.

    Pada Jumat (29/5/2026) pukul 22.00 WITA, karyawan toko tersebut sudah memastikan brangkas dan toko terkunci dengan baik serta kunci disimpan saat menutup toko tersebut.

    Besok paginya saat hendak membuka toko tersebut, karyawan toko melihat meteran listrik dalam kondisi tidak tidak terhubung dengan instalasi kelistrikan toko.

    “Saat memeriksa keadaan dalam toko, ternyata handphone dalam brangkas sudah berkurang dan dari hanya tersisa 18 handphone baru, padahal sebelumnya ada 52,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (3/6/2026).

    Peristiwa itu membuat pihak toko mengalami kerugian mencapai Rp119,3 juta dan atas dasar laporan itu, Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Beberapa waktu setelahnya, diperoleh informasi tentang identitas pelaku, yakni seorang pria berinisial MYS (37) warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

    “Pelaku kami tangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot,” tuturnya.

    Saat penggrebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 32 handphone yang dicuri, satu unit motor, dan sebuah linggis. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

    Pelaku langsung dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut. Tim terus melakukan pendalaman, untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Tersangka terjerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.