Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polda Kaltim Tahan 81 Tersangka Street Crime dalam Sebulan, Kasus Curat dan Curanmor Mendominasi

Suasana konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polda Kaltim Tahan 81 Tersangka Street Crime dalam Sebulan, Kasus Curat dan Curanmor Mendominasi

    PusaranMedia.com

    Suasana konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Polda Kaltim Tahan 81 Tersangka Street Crime dalam Sebulan, Kasus Curat dan Curanmor Mendominasi

    Suasana konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan 

    BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat keberhasilan dalam menekan angka kejahatan jalanan atau street crime dengan mengungkap 63 kasus dan menahan 81 tersangka selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026.

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polda Kaltim dan Polres di kabupaten/kota. 

    Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kasus kriminalitas jalanan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan.

    "Untuk kegiatan represif atau penegakan hukum yang sudah kita lakukan selama periode satu bulan ini, dari seluruh jajaran Polda Kaltim dan Polres-Polres, kita telah mengungkap sebanyak 63 kasus, dengan total 81 orang tersangka," kata Irjen Pol Endar saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

    Menurutnya, seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    Mereka juga dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

    Dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi jenis kejahatan yang paling dominan. 

    Polisi mencatat terdapat 25 kasus curat dengan 32 tersangka serta 24 kasus curanmor dan penadahan yang melibatkan 31 tersangka.

    Selain itu, polisi juga menangani enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga tersangka. 

    Sementara lima kasus lainnya berasal dari tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

    Kapolda menjelaskan, upaya menekan angka kejahatan jalanan dilakukan melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

    "Dengan beberapa metode, tentu dengan kegiatan preemtif, preventif, dan represif," ujarnya.

    Berdasarkan sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka. 

    Posisi kedua ditempati Kota Balikpapan dengan 16 kasus dan 18 tersangka.

    Sementara itu, Kota Bontang mencatat tujuh kasus dengan delapan tersangka, Kutai Timur (Kutim) lima kasus dengan tujuh tersangka, serta Kabupaten Berau empat kasus dengan lima tersangka. 

    Adapun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka, sedangkan Kutai Barat (Kubar) dan Paser masing-masing satu kasus dengan satu tersangka.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang sebagian besar berupa kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Polda Kaltim berharap pengungkapan puluhan kasus tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kaltim.