Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan resmi menggelar Operasi Patuh Kayan 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan Operasi Patuh Kayan 2026 difokuskan pada terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui pendekatan penegakan hukum yang modern, preventif, dan humanis.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Bonifasius.
Menurutnya, pelaksanaan operasi tahun ini lebih mengedepankan sistem penindakan berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pola penegakan hukum tersebut dinilai lebih efektif dan objektif dalam mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan dalam Operasi Patuh Kayan 2026 dilakukan dengan komposisi 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual dan 10 persen melalui pendekatan humanis berupa teguran maupun edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, sistem ETLE yang digunakan mencakup kamera statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sementara itu, penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara langsung oleh petugas saat patroli dan pengawasan di lapangan.
Selain penegakan hukum, Polres Nunukan juga mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi keselamatan berkendara, penyuluhan kepada masyarakat, serta kampanye tertib berlalu lintas di berbagai lokasi strategis.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, hingga berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Tidak hanya itu, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun perlengkapan teknis sesuai ketentuan juga menjadi fokus pengawasan selama operasi berlangsung.
Bonifasius menegaskan bahwa Operasi Patuh Kayan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. Lebih dari itu, operasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan merupakan kebutuhan bersama.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan harus menjadi budaya dalam setiap aktivitas berkendara,” tegasnya.
Polres Nunukan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkas Bonifasius.

